Minggu, 7 September 2025

Catat, Ini Kriteria Mobil Baru yang Dikenai PPnBM 0 Persen Mulai Maret 2021

Pemerintah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru dimulai Maret 2021

Editor: Sanusi
IST
ilustrasi: Pemerintah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru dimulai Maret 2021 ( PPnBM mobil). 

Masih dikutip dari Kontan, pembeli mobil di segmen hatcback dan sedan bisa jadi salah satu yang merasakan relaksasi ini. Namun yang harus jadi perhatian, tidak semua mobil bisa dapat keringanan tersebut.

Dari kriteria yang disebutkan, diprediksi bahwa di segmen hatchback ada dua model yang berpotensi dapat insentif, yakni Toyota Yaris dan Honda Jazz. Sementara di segmen sedan hanya Toyota Vios.

Untuk diketahui, mobil-mobil tersebut termasuk dalam mobil penumpang 4x2 di bawah 1.500 cc. Namun untuk Yaris dan Jazz memiliki tarif PPnBM 10 persen. Sementara Vios karena tergolong sedan serta sedan mendapatkan pajak PPnBM 30 persen.

Dalam relaksasi kali ini, Vios bisa dibilang jadi model yang mendapatkan insentif paling besar. Sebab tidak ada lagi mobil di segmen sedan dengan kriteria 4x2 berkapasitas di bawah 1.500 cc, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.

Sebagai ilustrasi, Yaris tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM 10 persen dari harga jual atau sekitar Rp 26,625 juta. Lantas, tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 26,625 juta). Maka hasilnya didapat Rp 239,625 juta.

Baca juga: Insentif PPnBM Berlaku Maret, Beli Mobil Baru Bulan Depan Lebih Murah, Bisa Kredit Tanpa DP?

Sementara untuk tipe tertingginya memiliki PPnBM Rp 30,425 juta. Harga jual sebesar Rp 304,250 juta dikurangi Rp 30,425 juta, maka harga yang ditawarkan menjadi Rp 273,825.

Skema hitungan yang sama juga bisa diterapkan kepada mobil-mobil lainnya. Walau demikian, analisis ini sebetulnya masih kasar semata untuk memudahkan konsumen dalam menganalogikan insentif yang diberikan pemerintah.

Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.

Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan berupa diskon pajak tersebut diberikan untuk mengambil momentum pemulihan ekonomi.

"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchcase di atas 70 persen," jelas Sri Mulyani dalam keterangannya.

Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

"Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021," jelas Sri Mulyani.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan