Jumat, 12 Juni 2026

Apa Itu STNK? Berikut Pengertian, Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Syaratnya

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting perlu dibawa saat berkendara, dokumen ini sebagai tanda kepemilikan kendaraan secara legal.

Tayang:
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Apa itu STNK? Berikut pengertian, cara mengurus STNK yang hilang dan syaratnya. 

Syarat dan Prosedur Pembuatan STNK Baru, dilansir ppid.semarangkota.go.id:

Syarat :

1. Atas Nama Perorangan

- Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS);

- Faktur;

- PIB (Pemberitahuan Impor Barang);

- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan;

- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat - keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin;

- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum;

- Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe.

2. Atas nama Badan Hukum

- Salinan akte pendirian perusahaan;

- Keterangan domisili perusahaan;

- NPWP;

- Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan - hukum yang bersangkutan (diatas kop surat);

- Faktur;

- PIB (Pemberitahuan Impor Barang);

- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan;

- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat - keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin;

- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum;

- Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe.

Prosedur :

1. Langkah-langkah pengesahan STNK baru adalah sebagai berikut:

- Datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap;

- Mengisi formulir;

- Ke loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti;

- STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer;

- Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak, kita akan diberitahu jika sudah selesai;

- Membayar ke kasir;

- STNK jadi dan akan diserahkan kepada kita.

2. Syarat/Dokumen yang dibutuhkan untuk pengesahan mencakup :

A. Perorangan

- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar fotokopi;

- STNK dan fotokopi;

- BPKB dan fotokopi;

- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor.

B. Badan Hukum

- Salinan akte pendirian + 1 lembar fotokopi;

- Keterangan domisili;

- NPWP;

- Surat kuasa;

- STNK dan fotokopi;

- BPKB dan fotokopi;

- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor.

C. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)

- Surat tugas/surat kuasa.

- STNK dan fotokopi.

- BPKB dan fotokopi.

- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor.

D. Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :

- Manual dengan cap dan tanda tangan;

- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer;

- Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Berita lain terkait STNK

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved