Pengamat Persoalkan Insentif PPnBM untuk Industri Otomotif: Cuma Untungkan Beberapa Merek
Pengamat otomotif Bebin Djuana menilai, insentif PPnBM DTP yang mulai diterapkan sejak 2021 hanya menguntungkan beberapa merek saja.
Editor:
Choirul Arifin
Meski begitu, ia menilai insentif PPnBM DTP 2022 tetap akan berdampak positif.
"Kita tinggal melihat jika yang 'melobi' itu market leader, ya pasti angka penjualannya besar dan tetap positif juga dalam insentif PPnBm ini, tapi apakah seluruh merek yang sudah bangun pabrik dan merakit mobil di Indonesia kebagian? Kan tidak," tegas Bebin.
Ia juga melihat, insentif PPnBM ini terkesan membingungkan karena aturannya hanya berlaku secara periodik.
"Sebetulnya kenapa ini masih memakai aturan musiman dan bukan memakai aturan baku? Padahal aturan musiman ini dari tahun lalu sudah sempat molor atau yang katanya tiga bulan diperpanjang lagi dan seterusnya," terang Bebin.
"Jadi sebaiknya aturan dibakukan, misalnya harga mobil Rp 200 juta insentifnya sekian, Rp 250 juta insentifnya sekian, jadi enggak usah masa berlakuknya hanya sekian bulan saja," tutupnya.
Di aturan tentang pemberian insentif PPnBM Pajak Ditanggung Pemerintah yang berlaku di 2022 yang belum lama ini telah disetujui Presiden Joko Widodo memang berbeda dari aturan serupa yang berlaku di 2021 lalu.
Baik jika dilihat dari besaran insentif hingga kriteria mobilnya yang berhak mendapat insentif tersebut.
Misalnya untuk kategori Low Cost Green Car (LCGC) dengan harga hingga Rp 200 juta yang normalnya dikenakan PPnBM 3 persen, akan bebas PPnBM pada kuartal I 2022.
Sedangkan di kuartal II, PPnBM DTP untuk LCGC besarnya jadi 2 persen dan kuartal III sampai IV sudah tanpa insentif dari pemerintah.
Sementara mobil baru harga Rp 200 juta - Rp 250 juta, hanya diberi insentif PPnBM 50 persen di kuartal I 2022.