Selasa, 19 Agustus 2025

7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur

7 Provinsi yang terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2022. Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur.

Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. - Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan yang masih berlaku di 7 provinsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah 7 provinsi yang masih menerapkan pemutihan kendaraan tahun 2022.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di beberapa provinsi di Indonesia menerapkan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah untuk menghapus denda pajak kendaraan yang telah terlewat masa berlaku atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan.

Biasanya, pemilik kendaraan mendapat diskon dengan besaran tertentu sesuai jumlah hari keterlambatan.

Ada juga provinsi yang membebaskan biaya denda.

Secara lengkap, berikut ini daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat: Jadwal, Syarat dan Ketentuan, serta Mekanismenya

1. Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut dimulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Selain PKB, dispensasi juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

Baca juga: Cara Mendaftar Sebagai Mitra Driver Gojek: Maksimal Kendaraan Usia 8 Tahun

2. Provinsi Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat masih membuka pemutihan kendaraan yang berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Adapun masyarakat akan mendapat bebas biaya dan diskon.

BEBAS:

- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan