Rabu, 20 Agustus 2025

7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur

7 Provinsi yang terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2022. Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur.

Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. - Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan yang masih berlaku di 7 provinsi. 

- Bebas Bea Balik Nama II

- Bebas Tunggakan PKB Lebih dari 5 Tahun

DISKON:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor:

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen (dua persen);
Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen (empat persen);

- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen (enam persen);

- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Diskon BBNKB I:

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Informasi selengkapnya dapat dilihat di laman bapenda.jabarprov.go.id.

Ilustrasi Motor dengan Standar di Sebelah Kiri
Ilustrasi Motor dengan Standar di Sebelah Kiri (Northmanclassics.com)

Baca juga: 4 Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Beli Sepeda dan Motor Listrik

3. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April hingga 30 September 2022.

Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan