Rabu, 13 Agustus 2025

Anies Baswedan Singgung Emisi Kendaraan Listrik Lebih Tinggi dari Bus, Apa Kata APM?

kendaraan listrik pada saat dipergunakan tidak mengeluarkan emisi CO2. Jadi, sangat minimum untuk emisi CO2

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Istimewa
Sebanyak 50 unit Wuling Air EV sudah sampai di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, untuk mendukung KTT ASEAN. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai penghasil nikel (bahan baku baterai) terbesar di dunia, Pemerintah ingin membentuk ekosistem kendaraan listrik Indonesia. Hal ini sebagai upaya melindungi pasar dalam negeri dari gempuran produk kendaraan listrik dari luar.

Guna merealisasikan tujuan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif untuk setiap pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor.

Syarat produk yang menerima subsidi harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40 persen.

Saat ini, ada dua pabrikan yang menerima insentif, yakni Wuling dengan Air EV dan Hyundai dengan Ioniq 5.

Baca juga: Anies Baswedan Sindir Subsidi Mobil Listrik Tak Kurangi Polusi Udara, Simak Lagi Aturannya

Di tengah upaya pembentukan ekosistem ini, Bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan mengklaim, emisi perkapita per-kilometer yang dikeluarkan mobil listrik masih lebih besar dibandingkan dengan bus Berbahan Bakar Minyak (BBM).

Tidak Menghasilkan Emisi

Brand and Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani, menjelaskan kendaraan listrik murni saat digunakan tidak menghasilkan emisi CO2.

"Yang jelas, EV (Electric Vehicle) pada saat dipergunakan tidak mengeluarkan emisi CO2. Jadi, sangat minimum untuk emisi CO2 dari sisi penggunaannya oleh konsumen," tutur Dian kepada Tribunnews.com, Senin (8/5/2023).

Dian juga menerangkan, emisi yang dihasilkan kendaraan dengan BBM atau Internal Combustion Engine (ICE) juga sangat beragam, tidak bisa disebut lebih rendah maupun tinggi.

"Emisi yang dihasilkan untuk masing-masing ICE berbeda-beda per kilometernya," ungkapnya.

Bakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan memberikan pidato politik dalam acara Deklarasi dan Pengukuhan Relawan Amanat Indonesia (Anies) di Stadion Tennis Indoor, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (7/5/2023) sore. Relawan yang tergabung dalam Amanat Indonesia (Anies) menyatakan dukungan untuk memenangkan Bakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan pada Pilpres 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan memberikan pidato politik dalam acara Deklarasi dan Pengukuhan Relawan Amanat Indonesia (Anies) di Stadion Tennis Indoor, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (7/5/2023) sore. Relawan yang tergabung dalam Amanat Indonesia (Anies) menyatakan dukungan untuk memenangkan Bakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan pada Pilpres 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kurangi Emisi

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, mengatakan jika banyak masyarakat menggunakan kendaraan listrik akan berkontribusi untuk mengurangi emisi sebesar 56 persen.

"Sebagai gambaran, 1 liter bahan bakar minyak (BBM) setara dengan 1,2 kilowatt hour (kWh) listrik. Emisi karbon 1 liter BBM setara dengan 2,4 kilogram (kg) CO2e, sedangkan 1,2 kWh listrik emisinya setara 1,02 kg CO2e," papar Darmawan dikutip dari website resmi PLN.

Ia menambahkan, jika listrik yang disediakan untuk mengisi daya kendaraan semakin bersih, seperti dengan semakin banyaknya pembangkit yang berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT), akan semakin mengurangi emisi CO2.

"Seiring dengan pembangkit PLN yang akan menuju ke EBT, maka ke depan kendaraan listrik emisinya akan nol," ucap Darmawan.

Darmawan menekankan bahwa selain ramah lingkungan, keunggulan kendaraan listrik adalah lebih hemat. Sebagai gambaran, mobil dengan BBM dengan jarak tempuh 10 kilometer (km) menghabiskan 1 liter BBM, sedangkan mobil listrik dengan jarak sama menghabiskan 1,2 kWh.

Baca juga: Anies Kritik Subsidi Mobil Listrik: Seharusnya yang Diperbanyak Kendaraan Umum Bukan Pribadi

Maka, dengan asumsi tarif listrik sebesar Rp 1.699,53 per-kWh, hanya diperlukan sekitar Rp 2.500 untuk mobil listrik dan sekitar Rp 14.000 untuk mobil BBM dalam menempuh jarak 10 km. Dengan begitu menggunakan mobil listrik lebih hemat sekitar 75 persen dari pada menggunakan mobil BBM.

Anies Baswedan Sindir Subsidi Mobil Listrik Tak Kurangi Polusi Udara

Bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan menyindir soal subsidi mobil listrik yang diberikan pemerintah saat ini tidak mengurangi masalah polusi udara.

"Solusi menghadapi masalah lingkungan hidup, apalagi soal polusi udara bukanlah terletak di dalam subsidi untuk mobil listrik yang pemilik-pemilik mobil listriknya adalah mereka-mereka yang tidak membutuhkan subsidi," tutur Anies dikutip dari video KompasTV, Senin (8/5/2023).

Ia mengklaim, emisi perkapita per-kilometer yang dikeluarkan mobil listrik masih lebih besar dibandingkan dengan bus Berbahan Bakar Minyak (BBM).

"Emisi karbon mobil listrik perkapita per-kilometer sesungguhnya lebih tinggi daripada emisi karbon bus berbahan bakar minyak. Kenapa itu bisa terjadi? Karena bus memuat orang banyak, sementara mobil memuat orang sedikit," jelas Anies.

Anies menyebut, pengalamannya di Jakarta, mobil listrik tidak akan menggantikan mobil BBM yang sudah dimiliki dalam garasi rumah.

"Pengalaman kita di Jakarta, ketika kendaraan pribadi berbasis listrik dia tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasinya, dia akan menambah mobil dijalanan, dia akan menambah kemacetan," ungkapnya.

Diketahui, Kementerian Keuangan telah mengumumkan subsidi untuk pembelian mobil listrik berupa potongan pajak 10 persen. Aturan tersebut hanya berlaku untuk mobil listrik dengan kandungan lokal atau TKDN minimal 40 persen.

Berlaku 1 April

Ketentuan terkait subsidi mobil listrik mulai berlaku sejak 1 April lalu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Lewat ketentuan tersebut, pembelian mobil listrik akan mendapatkan insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran PPN mobil listrik dipotong hingga hanya menjadi 1 persen saja.

Berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023, diskon PPN mobil listrik diberikan kepada kendaraan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN lebih dari 40 persen. Hal ini sebagaimana disebut Pasal 3 aturan tersebut.

Adapun model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN sebenarnya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Selain PPN mobil listrik, pemerintah juga memberikan insentif PPN kepada bus. Insentif yang diberikan berupa potongan PPN menjadi 6 persen bagi bus dengan tingkat TKDN 20 persen hingga 40 persen.

“Pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air," ujar Dirjen ILMATE Kemenperin, Taufiek Bawazier, dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Sebagai informasi, sejauh ini baru terdapat dua jenis tipe mobil listrik yang memenuhi syarat dan dapat menerima insentif PPN. Kedua tipe mobil itu ialah, Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan