Rabu, 3 September 2025

Cara Tukar Motor BBM Jadi Listrik, Bisa Klaim Subsidi Rp 7 Juta Lewat Ebtke.Esdm.go.id

Pemerintah resmi membuka program subsidi konversi motor BBM menjadi motor listrik yang dapat diakses melalui www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Lewat platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi, kini masyarakat dapat mengeklaim subsidi Rp 7 juta saat akan melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik 

- Kapasitas mesin 110-150 cc

- Kondisi layak jalan

- Kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang

- STNK masih berlaku saat melakukan konversi

- Pajak kendaraan bermotor masih aktif dan telah dibayar

Cara Daftar Program Konversi Motor Listrik

- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di website resmi EBTKE ESDM

- Atau langsung mendaftar di bengkel konversi

- Selanjutnya pihak bengkel akan melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan

- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya konversi

- Pemohon mengisi surat pernyataan ketersediaan melakukan konversi

- Setelah itu bengkel akan langsung memproses konversi

- Kemudian Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub melakukan pengujian terhadap motor yang dikonversi

- Kementerian Perhubungan menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT)

- Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor konversi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan