Cara Tukar Motor BBM Jadi Listrik, Bisa Klaim Subsidi Rp 7 Juta Lewat Ebtke.Esdm.go.id
Pemerintah resmi membuka program subsidi konversi motor BBM menjadi motor listrik yang dapat diakses melalui www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Tiara Shelavie
- Kapasitas mesin 110-150 cc
- Kondisi layak jalan
- Kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang
- STNK masih berlaku saat melakukan konversi
- Pajak kendaraan bermotor masih aktif dan telah dibayar
Cara Daftar Program Konversi Motor Listrik
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di website resmi EBTKE ESDM
- Atau langsung mendaftar di bengkel konversi
- Selanjutnya pihak bengkel akan melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan
- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya konversi
- Pemohon mengisi surat pernyataan ketersediaan melakukan konversi
- Setelah itu bengkel akan langsung memproses konversi
- Kemudian Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub melakukan pengujian terhadap motor yang dikonversi
- Kementerian Perhubungan menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT)
- Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor konversi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.