Senin, 18 Agustus 2025

SPBU Rest Area Tol Japek Curangi Takaran BBM, Zulhas Bilang Potensi Kerugian Konsumen Rp 2 Miliar

Kemendag menyegel mesin dispenser BBM di SPBU di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, karena diduga mencurangi takaran.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Mesin dispenser BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang disegel karena diduga mencurangi takaran, Sabtu (23/3/2024). 

Pengamanan SPBU pada Rest Area tersebut menjadi penting, terutama dalam momentum mudik Lebaran.

Baca juga: Karoseri Adi Putro Larang Mekaniknya Pasang Klakson Telolet Basuri

Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan