Jumat, 12 September 2025

IIMS 2025

Ada Insentif Mobil Hybrid, Suzuki Langsung Diskon Harga Ertiga dan XL7 Hybrid Rp5 Juta

Suzuki Indonesia langsung menurunkan harga mobil hybridnya di pasar Indonesia menyusul terbitnya insentif mobil hybrid dari Pemerintah, kemarin.

Penulis: Choirul Arifin
Tribunnews/Choirul Arifin
MOBIL SUZUKI TURUN HARGA - Konferensi pers Suzuki di pembukaan pameran otomotif IIMS 2025, Kamis, 13 Februari 2025. Suzuki menurunkan harga mobil hybrid Rp5 juta sampai Rp6 juta per unit pasca terbitnya peraturan tentang insentif untuk kendaraan listrik dan hybrid. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suzuki Indonesia langsung menurunkan harga beberapa model mobil hybridnya di pasar Indonesia menyusul terbitnya insentif mobil hybrid dari Pemerintah, Rabu, 12 Februari.

Harga Suzuki Ertiga Hybrid dan XL7 Hybrid diturunkan Rp5 juta sampai Rp6 juta per unit pasc terbitnya aturan insentif mobil hybrid tersebut dan berlaku mulai hari ini bertepatan dengan pembukaan booth Suzuki di pameran otomtif IIMS 2025, Kamis, 13 Februari 2025.

"Untuk harga Ertiga Hybrid dan XL7 Hybrid akan turun antara Rp5 juta sampai Rp6 juta tergantung tipe dan variannya. Penurunan harga ini diharapkan bisa memberikan booster bagi penjualan Suzuki dan menjadi insentif bagi masyrakat untuk membeli kendaran hybrid di IIMS 2025," ungkap Randy R. Murdoko, Kepala Departemen Penjualan Mobil (4W Sales) PT Suzuki Indomobil Sales (SIS). 

Dia mengatakan, Suzuki Indonesia sangat mendukung upaya pemerintah terus mengembangkan ekosistem industri otomotif nasional terutama dalam mendorong pengembangan teknologi mobil hybrid.

"Suzuki sangat support dan align dengan regulasi pemerintah dan kami selalu ikuti arahan yng diberikan pemerintah yang selalu support pada teknologi hybrid," kata Randy.

"Sesaat setelah kami terima regulasi tentang insentif untuk mobil hybrid ini, kami berkoordinasi dengan tim internal dan memberlakukan insentif PPN BBM sebesar 3 persen, yang juga mempengaruhi harga jual kendaraan kami," kata Randy.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

Baca juga: Airlangga Optimistis Mobil Listrik dan Hybrid Tahun Ini Lebih Laris

Aturan ini memberikan insentif kepada tiga jenis mobil hybrid berupa diskon PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) yang akan berlaku pada tahun anggaran 2025.

Besaran insentif PPnBM DTP yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual kendaraan. Insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Baca juga: PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid Hanya untuk Mobil dengan Local Purchase 40 Persen

Syarat utama agar kendaraan listrik termasuk mobil hybrid agar mendapatkan insentif ini adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) kendaraan tersebut minimal 40 persen. 

Untuk bus listrik, insentif 5 persen diberikan bagi bus dengan TKDN minimal 20 persen hingga kurang dari 40 persen. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan