Thailand Perketat Pemakaian Helm, Wajib Dipakai Pemotor dan yang DIbonceng Tanpa Peduli Jarak
Berdasarkan aturan baru, pengemudi maupun penumpang sepeda motor di Thailand harus mengenakan helm setiap saat, terlepas dari jarak atau lokasi.
Penulis:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Thailand memperketat aturan pemakaian helm bagi pengendara sepeda motor dan orang yang dibonceng di belakangnya.
Berdasarkan aturan baru tersebut, baik pengemudi maupun penumpang sepeda motor harus mengenakan helm setiap saat, terlepas dari jarak atau lokasi.
Pihak berwenang Thailand mengatakan peraturan tersebut bertujuan untuk mengatasi tingkat cedera lalu lintas jalan raya yang terus tinggi di Thailand, terutama di kalangan pengguna sepeda motor.
Aturan baru tersebut disosialisasikan lewat kampanye keselamatan jalan nasional baru yang diluncurkan di Thailand pada hari Minggu, 1 Juni 2025 kemarin.
Peraturan helm sepeda motor yang lebih ketat bertujun mengurangi kecelakaan dan kematian di jalan raya.
“Proyek Jalan Aman,” yang diprakarsai polisi lalu lintas Thailand, akan memperketat pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor dan penumpang yang tidak mengenakan helm.
Pelanggar akan didenda lebih tinggi hingga 2.000 baht atau empat kali lipat dari denda sebelumnya sebesar 500 baht.
Kampanye ini menargetkan area berisiko tinggi, terutama jalan di dekat sekolah dan lembaga pendidikan, dengan fokus pada pembangunan budaya kepatuhan terhadap undang-undang lalu lintas.
Namun undang-undang yang diperbarui tersebut telah memicu pertanyaan di kalangan ekspatriat di Thailand.
Seorang warga negara asing menggunakan platform media sosial Reddit untuk menanyakan tentang penerapannya pada sepeda motor yang dilengkapi dengan sespan, yang biasa disebut di Thailand sebagai saleng.
Dalam unggahannya, pria tersebut menggambarkan perselisihan ringan dengan istrinya yang berasal dari Thailand mengenai apakah penumpang di saleng tunduk pada persyaratan helm yang sama.
Baca juga: Oknum Polisi di Madura Dihukum Pakai Helm Merah saat Apel, Diduga Gadaikan Motor Dinas
Sementara istrinya mengklaim konfigurasi kendaraan tersebut membuat helm tidak diperlukan, ia berpendapat bahwa saleng masih memenuhi syarat sebagai sepeda motor menurut undang-undang lalu lintas Thailand.
Meskipun Kepolisian Kerajaan Thailand belum mengeluarkan klarifikasi khusus tentang persyaratan helm untuk konfigurasi saleng, undang-undang saat ini tidak membedakan antara sepeda motor standar dan yang dilengkapi dengan sespan.
Dengan demikian, semua pengendara dan penumpang dianggap tunduk pada ketentuan keselamatan yang sama.
Baca juga: 2 Pemuda di Sragen Dikeroyok Anggota Perguruan Silat yang Konvoi, Dipicu Stiker Helm
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung POLRI Terbitkan SIM C1 untuk Sepeda Motor 250-500 CC |
![]() |
---|
Ingin Didahulukan Saat Isi BBM, Pengendara Motor di Bandung Pukul Pengendara Lainnya yang Antre |
![]() |
---|
Nasib Tujuh Pemotor Lawan Arah Ditabrak Truk di Lenteng Agung, Tak Dapat Santunan hingga Ditilang |
![]() |
---|
Ujian Praktek SIM Motor Angka 8 dan Zig Zag untuk Jakarta dan Sekitarnya Diubah, Ini Penggantinya |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Kentungan Sleman Dini Hari Tadi Menewaskan Pengendara Sepeda Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.