Menhub: Aturan Terkait Ojek Online Bisa Masuk dalam UU LLAJ
Pemerintah tengah menelaah aturan tranportasi ojek online (ojol) melalui penyiapan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojol.
- Pemerintah tengah menelaah aturan tranportasi ojek online (ojol) melalui penyiapan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojol.
- Pemerintah juga membahas revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ).
- Pembahasan Perpres Ojol menjadi salah satu agenda pemerintah bersama pimpinan DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, pemerintah tengah menelaah aturan tranportasi ojek online (ojol) melalui penyiapan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojol.
"Mengenai Perpres Ojol memang sampai sejauh ini sepertinya belum selesai. Jadi belum selesai," kata Dudy di Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Pemerintah juga membahas revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ).
"Kami sudah mulai membahas kemungkinan terjadinya revisi terhadap undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Kita coba mana yang bisa lebih dulu," kata dia.
Meski sepeda motor bukan kategori angkutan umum, namun jumlah penggunanya cukup besar dan menjadi salah satu alternatif utama masyarakat untuk beraktivitas.
"Inilah yang harus kita akomodir. Ini yang yang coba dilakukan Perpres tersebut. Karena satu dan lain hal pembahasannya belum selesai," kata dia.
Dudy juga membuka kemungkinan memasukkan regulasi soal ojol ke dalam revisi UU LLAJ. Pemerintah ingin agar transportasi online yang kian marak menjadi lebih jelas dan baik. "Semangatnya adalah kita ingin mengatur menjadi lebih baik. Itu yang paling penting," kata Dudy.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembahasan Perpres Ojol menjadi salah satu agenda pemerintah bersama pimpinan DPR.
Baca juga: Menhub Belum Bisa Pastikan Kapan Perpres Ojol Terbit, Atur Juga Skema Bagi Hasil?
“Perpres ojol tadi menjadi bagian dari salah satu yang kita diskusikan dengan pimpinan-pimpinan DPR. Mohon waktu sebentar untuk kita diskusi,” ujar Prasetyo Senin (19/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, pemerintah menargetkan Perpres tersebut rampung pada Desember 2025 lalu. Namun hingga kini masih terdapat sejumlah hal yang belum menemukan titik temu.
“Tadinya kita berharap di bulan Desember sudah bisa selesai tapi ada beberapa kesepakatan yang belum ketemu,” katanya.
Salah satu isu yang masih dibahas adalah formulasi pembagian porsi atau persentase antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi ojol.
Baca juga: Pengemudi Ojek dalam Komunitas Bergerak Sampaikan Aspirasi Terkait Rancangan Perpres Ojol
Menurutnya pemerintah tidak hanya membicarakan soal angka persentase semata. “Ini kan tidak hanya bicara persentase. Di situ ada bagian-bagian lain yang juga harus kita rumuskan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah saat ini berposisi sebagai penengah untuk menjembatani kepentingan perusahaan aplikator dan mitra pengemudi agar tercapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dudy-Purwagandhi-soal-ojol.jpg)