Selasa, 12 Mei 2026

Tolak Gugatan UU LLAJ, MK Dorong Teknologi Deteksi Sopir Mengantuk Lewat Gerak Mata

Bisa selamatkan nyawa! MK usulkan teknologi sensor wajah untuk deteksi sopir mengantuk di jalan raya. Cek rincian putusan selengkapnya.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UU LALU LINTAS — Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 101/PUU-XXIV/2026 tentang uji pasal UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/5/2026). MK mendorong penerapan teknologi deteksi gerak mata bagi pengemudi guna menekan angka kecelakaan akibat faktor kelelahan dan kantuk. 

Ringkasan Berita:
  • Sopir mengantuk kini tak bisa berkutik, MK desak teknologi deteksi mata segera diterapkan.
  • Nyawa melayang sia-sia di jalan raya, sensor ekspresi wajah jadi solusi cerdas konstitusi.
  • Gugatan mahasiswa ditolak mentah-mentah, tapi lahirkan inovasi canggih pemantau gerak mata pengemudi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mulai memanfaatkan teknologi canggih yang mampu mendeteksi pengemudi lelah atau mengantuk.

Langkah ini dinilai krusial guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh hilangnya kewaspadaan di balik kemudi.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan hal tersebut dalam pertimbangan putusan perkara nomor 101/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Sudah seharusnya tersedia atau memanfaatkan teknologi lalu lintas yang mampu mendeteksi tanda-tanda kelelahan, mengantuk, atau tidak waspada ketika sedang mengemudikan kendaraan," ujar Daniel di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Deteksi Lewat Gerak Mata dan Ekspresi

Daniel menjelaskan, teknologi tersebut secara teknis dapat bekerja dengan memantau kondisi fisik pengemudi secara real-time atau seketika.

Hal ini mencakup pemantauan pola gerak mata, ekspresi wajah, hingga posisi kepala pengemudi.

Selain itu, durasi mengemudi juga dapat dipantau melalui alat pengukur waktu (timer).

Sistem ini diharapkan memberikan peringatan dini (early warning) sebelum fatalitas terjadi. MK menekankan bahwa keselamatan jalan raya memerlukan partisipasi kolektif mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga pengelola jalan.

Baca juga: Putusan MK: Bukan IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Presiden Teken Keppres

Gugatan Mahasiswa Ditolak

Rekomendasi teknologi ini muncul di tengah putusan MK yang menolak permohonan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Muhammad Reihan Alfariziq.

Pemohon sebelumnya menggugat Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Pemohon menganggap frasa "penuh konsentrasi" bersifat multitafsir dan subjektif bagi polisi di lapangan. Namun, MK berpendapat sebaliknya karena batasan frasa tersebut sudah dijelaskan secara rinci dalam bagian Penjelasan UU tersebut.

"Artinya, ukuran 'penuh konsentrasi' tidak diserahkan sepenuhnya pada penilaian subjektif aparat, melainkan pada keadaan faktual seperti kondisi sakit, lelah, mengantuk, pengaruh alkohol, hingga penggunaan ponsel," tegas Daniel.

Konsekuensi Hukum

Dalam regulasi tersebut, pengemudi yang terbukti tidak berkonsentrasi akibat gangguan fisik maupun aktivitas lain dapat dijatuhi konsekuensi hukum.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggar diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal senilai Rp750.000.

Dengan adanya dorongan teknologi deteksi fisik di masa depan, MK berharap parameter konsentrasi tersebut menjadi semakin akurat, transparan, dan objektif demi melindungi nyawa seluruh pengguna jalan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved