Buat yang Belum Tahu, Ini Ternyata Perbedaan antara CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan
Mari kenali perbedaan antara CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan supaya kita tidak keliru membedakan antara yang satu dengan lainnya
Parapuan.co - Mungkin kita sudah sering mendengar istilah Calon Pegawai Negeri Sipil atau yang juga lumrah dikenal dengan singkatan CPNS.
Kata CPNS selalu ramai dibicarakan mengingat seleksi untuk profesi PNS diadakan setiap tahunnya.
Untuk tahun ini, kata CPNS bukanlah satu-satunya kata yang santer berkumandang di khalayak luas.
Hal ini lantaran pemerintah akan mengadakan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 yang meliputi CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta taruna dan taruni Sekolah Kedinasan.
Baca Juga: Ingin Investasi Saham? Ketahui Cara Beli Saham Ini Agar Tak Tersesat
Lantas, apa perbedaan antara CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan?
Simak penjelasan singkatnya berikut, seperti dilansir dari Kompas.com.
Definisi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan
CPNS dikenal sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Andalkan Platform Digital, Dua Bisnis Ini Berhasil Bertahan Selama Pandemi Covid-19
Sekolah Kedinasan berarti perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh sejumlah kementerian maupun lembaga pemerintah non-kementerian seperti Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik.
Sekolah Kedinasan menerapkan pola ikatan dinas terhadap para siswanya.