Jumat, 7 November 2025

Mudah! Berikut Syarat Pendaftaran Program Vaksin Covid-19 untuk Usia 50 Tahun ke Atas

Simak syarat pendaftaran dan tata cara mengikuti program vaksin Covid-19 untuk lansia berusia 50 tahun ke atas. Segera daftarkan diri dan keluarga.

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-05-25 10:00:44 

Parapuan.co - Vaksin Covid-19 kini sudah bisa diberikan kepada lansia usia 50 tahun ke atas.

Informasi ini didapat dari unggahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui laman resmi Instagramnya, yakni @kemenkes_ri.

Kemenkes RI mengatakan bahwa program vaksin lansia telah dimulai Senin (24/5/2021) dan kita bisa mendaftarkan diri.

Untuk saat ini, program vaksin Covid-19 untuk usia 50 tahun ke atas tersedia di Jakarta, yakni bertempat di BBPK Hang Jebat Jakarta.

Sebelum datang ke lokasi vaksin, kamu harus mendaftarkan diri dulu secara online.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Buka Program Vaksin untuk 50 Tahun ke Atas, Begini Cara Daftarnya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Jika melihat unggahan Kemenkes RI di atas, program vaksin lansia diperuntukkan bagi masyarakat usia 50 tahun ke atas, dengan ketentuan tahun kelahiran minimal 1971.

Kamu bisa mendaftarkan diri atau anggota keluarga secara online untuk program vaksin usia 50 tahun ke atas, melalui laman Loket.com, atau klik langsung tautan https://loket.com/event/vaksinbbpk.

Sebelum mendapatkan tiket melalui tautan Loket.com di atas, pastikan kamu atau keluarga telah terdaftar di Pedulilindungi.id.

Bertempat di Jakarta, program vaksin lansia bisa diikuti oleh pemilik KTP DKI Jakarta maupun non DKI Jakarta.

Jadi untuk kamu yang tinggal di Jakarta namun KTP-nya masih luar kota, tetap bisa ikut mendaftarkan diri melalui Loket.com.

Melansir dari Kompas.com, syarat pendaftaran dan tata cara mendapatkan vaksin di BBPK Hang Jebat Jakarta sangat mudah.

Untuk mendapatkan tiket kamu hanya harus masuk ke tautan di Loket.com dan mengisi data yang diminta.

Data yang dimaksud adalah informasi pribadi seperti nama, domisili, nomor KTP, nomor ponsel, alamat email, tanggal lahir, dan jenis kelamin.

Sumber: Parapuan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved