Selasa, 26 Mei 2026

Daftar Perawatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memang bisa dipakai saat Kawan Puan membutuhkan perawatan dan pengobatan. Namun, ini dia perawatan yang ditanggung dan tidak oleh BPJS.

Tayang:
Ilustrasi Parapuan Foto 2021-11-12 15:02:43 

- Pelayanan kedokteran forensik klinik

- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

Baca Juga: 5 Manfaat Tidur Terlentang untuk Kesehatan, Bisa Mencegah Sakit Kepala

- Pelayanan kedokteran forensik klinik

- Rehabilitasi medis

- Pelayanan darah

- Pelayanan kedokteran forensik klinik.

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.

4. Ambulan

Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membantumu Menjaga Kesehatan Mental

Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- Klaim perorangan

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku

Sumber: Parapuan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved