Sabtu, 6 September 2025

Peraturan Hukum Soal Hak Cipta yang Harus Diketahui Content Creator!

Sebelum memutuskan untuk menjadi seorang content creator, berikut ketentuan hukum yang harus kamu ketahui!

Penulis: Fira Firoh
Editor: Christina Rumkorem
Ilustrasi Parapuan Foto 2021-11-21 17:00:26 

Berikut definisi Hak Cipta menurut Undang-Undang tersebut:

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dari definisi di atas dapat, hak cipta adalah hak eksklusif milik pencipta seperti content creator.

Karya yang dihasilkan content creator merupakan objek hukum yang bersifat immateril (memiliki hubungan dan kepentingan yang erat dengan penciptanya serta keaslian ciptaannya).

Baca juga: Setelah Menikah, Ini Jenis Asuransi yang Perlu Disiapkan untuk Masa Depan

Berdasarkan penjelasan M. Hutauruk soal Peraturan Hak Cipta Nasional dikutip dari website resmi PPHBI, ada dua unsur penting dalam pengertian Hak Cipta, yakni:

  1. Hak yang dapat dipindahkan, dialihkan kepada pihak lain.
  2. Hak moral yang dalam keadaan bagaimanapun dan dengan jalan apapun tidak dapat ditinggalkan daripadanya (mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya atau nama samarannya dan mempertahankan keutuhan atau integritas ceritanya).

Hak Cipta tersebut melindungi karya-karya content creator dari pihak-pihak yang menyalahgunakan.


Mengingat konten yang dibuat para content creator biasanya berupa konten digital dan merupakan suatu informasi elektronik, maka para content creator perlu memperhatikan UU ITE juga.

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para content creator dalam pembuatan suatu konten:

Pasal 27

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman

Baca juga: Mengenal Novalia Pishesha, Pelopor Vaksin Covid-19 yang Mudah Diproduksi di Indonesia

Pasal 59

  1. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
    a. karya fotografi;
    b. Potret;
    c. karya sinematografi;
    d. permainan video;
    e. Program Komputer;
    f. perwajahan karya tulis;
    g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
    i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
    j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli, berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Semoga artikel ini membantu kalian yang sedang berprofesi sebagai content creator! (*)

Sumber: Parapuan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan