Senin, 8 September 2025

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat

Deretan Layanan Publik yang Mengharuskan Masyarakat Punya BPJS Kesehatan

Deretan layanan publik ini mengharuskan masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan.

Penulis: Rizka Rachmania
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-02-22 14:01:15 

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ucapnya.

Adapun BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa kelas 1, 2, maupun 3.

3. Pembuatan paspor

Baca Juga: Sebelum Daftar, Ketahui Dulu Perbedaan 3 Kelas di BPJS Kesehatan Ini

Pembuatan paspor pun termasuk layanan publik yang harus pakai BPJS Kesehatan.

Pembuatan paspor termasuk dalam pelayanan keimigrasian yang mensyaratkan masyarakat harus punya BPJS Kesehatan.

Adapun layanan imigrasi yang juga harus pakai BPJS Kesehatan adalah:

- Permohonan paspor baru atau penggantian

- Pelayanan untuk WNA, khususnya alih status keimigrasian

- Layanan izin tinggal terbatas baru

- Pemberian surat keterangan keimigrasian

- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah

4. Pendaftaran ibadah haji maupun umrah

Halaman
1234
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan