Jadi Syarat Administrasi Sederet Layanan Publik, BPJS Kesehatan Harus Aktif dan Tak Menunggak
BPJS Kesehatan kini harus dilampirkan pada permohonan pembuatan SIM hingga jual beli tanah, dengan syarat status harus aktif dan tidak ada tunggakan.
Parapuan.co - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada beberapa instansi layanan publik untuk memasukkan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi.
Layanan publik itu di antaranya adalah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan SKCK di kepolisian.
BPJS Kesehatan pun jadi syarat administrasi jual beli tanah hingga pendaftaran umrah dan haji.
Masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka akan kesulitan saat akan menggunakan sejumlah layanan publik di Indonesia.
Namun, selain sekadar terdaftar atau memiliki BPJS Kesehatan, masyarakat perlu memastikan status BPJS itu aktif dan tidak ada tunggakan.
Pasalnya, meski kamu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau punya Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun statusnya non-aktif, maka tidak bisa mengakses layanan publik.
Begitu pun ketika BPJS Kesehatan kamu menunggak, ada iuran beberapa bulan atau tahun sebelumnya belum dibayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa ketika kamu ingin menggunakan layanan publik, harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, status BPJS-nya aktif, dan tidak menunggak pembayaran.
Baca Juga: Deretan Layanan Publik yang Mengharuskan Masyarakat Punya BPJS Kesehatan
Peraturan BPJS Kesehatan jadi syarat layanan publik ini muncul setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan Instruksi Presiden itu, maka sejumlah layanan publik mensyaratkan warga Indonesia memiliki BPJS Kesehatan.
Salah satu layanan yang mengharuskan masyarakat memiliki BPJS Kesehatan adalah urusan jual beli tanah.
Per 1 Maret 2022, jual beli tanah rencananya akan mulai menggunakan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi.
Oleh karena itu, masyarakat yang status kepesertaannya non-aktif, harus kembali aktif, sekaligus melunasi tunggakan yang ada.
"Tantangannya adalah yang tidak aktif dan menunggak. Ketika dipersyaratkan lagi untuk mengaktifkan, itu tidak ada denda sama sekali," ujar David Bangun, Direktur Perluasan dan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, melansir dari Kompas.com, Senin, (28/2/2022).
"Kalau misalnya menunggak enam bulan, di kelas II, besaran iuran per bulan Rp100.000, kalau mau aktif bayar Rp600.000, tidak ada denda yang dikenakan," jelasnya lebih lanjut.
Meski begitu, saat masyarakat belum bisa melampirkan BPJS Kesehatan di awal pengajuan jual beli tanah, permintaan itu tetap akan diproses.
Baca Juga: Daftar Perawatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Baru ketika proses pelayanan jual beli tanah sudah selesai, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam bentuk fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Untuk saat ini, layanan publik yang rencananya akan pakai BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi adalah jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK, SKCK, daftar haji/umrah, pembuatan paspor, kredit usaha rakyat, izin usaha, sekolah, dan santri.
(*)