4 Hal yang Harus Dilakukan jika Terlanjur Terjebak Investasi Bodong!
Inilah 4 hal yang perlu dilakukan jika sampai terlanjur terjebak investasi bodong. Salah satunya ialah kumpulkan korban dan cari bukti!
Penulis:
Ardela Nabila
Editor:
Aghnia Hilya Nizarisda
Dengan adanya pengacara, kamu juga bisa mengetahui apabila bukti yang telah dikumpulkan masih kurang dan bisa menyebabkan kendala.
3. Mengajukan hukum pidana
Opsi lain yang bisa dilakukan oleh para korban apabila tersangka investasi bodong tersebut belum juga jera adalah mengajukan hukum pidana.
Artinya, kasus ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian agar pelaku bisa diproses dan terancam hukuman penjara.
Demikian beberapa hal yang bisa kamu lakukan apabila sudah terlanjur terjebak investasi bodong.
Baca Juga: Mengenal Keuntungan dan Kerugian Instrumen Investasi Trading Forex
4. Mengajukan hukum perdata
Dalam hal mengajukan ganti rugi untuk mendapatkan kembali uang yang kamu investasikan di awal, kamu bisa mengajukan hukum perdata.
Kasus investasi bodong yang kamu alami bisa diajukan ke pengadilan niaga yang menjadi domisili pihak tergugat.
Apabila kasus penipuan berkedok investasi tersebut memenuhi syarat dan terbukti, perusahaan debitur bisa diusulkan pailit pada pengadilan.
Jika berhasil, maka kamu dan korban investasi bodong lainnya bisa mendapatkan kembali uang investasi atau uang ganti rugi.
Selain menerapkan langkah di atas, kamu juga bisa melaporkannya ke layanan Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ini:
1. Telepon 157
2. Chat WhatsApp 081-157-157-157
3. Email konsumen@ojk.go.id.id.
Baca Juga: 4 Cara Efektif Mengumpulkan Modal Usaha untuk Memulai Bisnis
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, jangan lupa untuk memastikan legalitasnya. Pelajari juga risiko dari produk investasi yang kamu pilih, ya! (*)