Prospek Karier Hakim Seperti Kim Hye Soo di Drama Juvenile Justice
Ingin menjadi hakim seperti Kim Hye Soo di drama Korea Juvenille Justice? Begini prospek kerjanya yang perlu kamu tahu!
Penulis:
Ardela Nabila
Editor:
Fira Firoh
Parapuan.co - Kim Hye Soo kini tengah menjadi pusat perhatian usai memerankan karakter perempuan yang berprofesi sebagai hakim di drama Juvenile Justice.
Drama Korea yang tayang di Netflix sejak 25 Februari lalu ini menjadi salah satu serial populer yang hangat diperbincangkan belakangan ini.
Tayangan yang mengusung tema tentang hukum ini menceritakan bagaimana Kim Hye Soo yang berperan menjadi Sim Eun Seok menghadapi kasus pelanggaran hukum anak dibawah umur.
Lalu seperti apa profesi dan prospek karier seorang hakim seperti Kim Hye Soo dalam drama Korea Juvenile Justice?
Dilansir dari laman Gramedia.com yang tayang di Parapuan.co, kesempatan kerja sebagai hakim sebenarnya selalu ada.
Pasalnya, hakim adalah profesi esensial yang memiliki peranan penting untuk menentukan serta memberikan keputusan berbagai perkara yang ada di Pengadilan.
Selain itu, seorang hakim juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan gugatan, perselisihan dalam bidang hukum perdata, melaksanakan dan menggali keadilan, hingga berusaha mengatasi segala hambatan maupun tantangan guna tercapainya peradilan.
Peran dan tugas hakim juga telah diatur Undang-Undang (UU) dan kode etik hakim.
Mengutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), beberapa kode etik hakim yang harus dipatuhi ialah bersikap adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, dan lain-lain.
Baca Juga: Manfaat Indonesia sebagai Presidensi G20 dan Dampak Ekonomi yang Didapat
Dalam perjalanan kariernya, profesi hakim dapat diawali dari seorang calon hakim ataupun panitera. Secara sederhana, berikut ini beberapa tahapan dalam profesi hakim.
- Hakim Pratama
- Hakim Pratama Muda
- Hakim Pratama Madya
- Hakim Pratama Utama
- Hakim Madya Pratama
- Hakim Madya Muda
- Hakim Madya Utama
- Hakim Utama Muda
- Hakim Utama.
Selain itu, hakim juga digolongkan berdasarkan tingkatan pengadilannya, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Di Indonesia sendiri, terdapat empat badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung, yakni Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim Peradilan Militer.
Masing-masing badan tersebut memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.