Mengenal Apa Itu EFIN dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT Tahunan
Inilah penjelasan apa itu EFIN pajak dan cara mudah mendapatkannya bagi wajib pajak pribadi untuk lapor SPT tahunan. Yuk, simak!
Penulis:
Aghnia Hilya Nizarisda
Parapuan.co - Apakah Kawan Puan yang menjadi wajib pajak pribadi telah menuntaskan kewajiban lapor pajak atau lapor SPT tahunan?
Jika tidak ingin dikenakan sanksi denda hingga pidana, kamu perlu ingat bahwa akhir Maret adalah batas terakhir melakukan lapor SPT tahunan.
Sayangnya, hingga kini masih ada beberapa pertanyaan terkait proses melakukan lapor SPT tahunan dan apa saja yang diperlukan.
Salah satunya ialah terkait EFIN atau singkatan dari Electronic Filing Identification Number yang kamu butuhkan untuk bisa lapor SPT tahunan.
Pasalnya, sebelum melakukan lapor pajak, kamu membutuhkan EFIN. Maka itu, pertanyaan yang kerap hadir ialah bagaimana cara mendapatkannya.
Namun, sebelum mencari cara mendapatkannya, apakah kamu sudah tahu sebenarnya apa itu EFIN yang penting untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)?
Melansir Kompas.com, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Transaksi tersebut seperti lapor SPT lewat e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Kamu perlu tahu bahwa EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registerasi di situs aplikasi DJP online.
Baca Juga: Deretan Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan, Bulan Ini Terakhir!
Tak hanya itu, EFIN juga diperlukan jika wajib pajak ingin melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT tahunan atau layanan pajak lainnya.
Kabar baik untuk kamu sebagai wajib pajak pribadi kamu bisa mendapatkan EFIN tanpa perlu datang ke kantor pajak, alias cukup dari rumah saja.
Untuk wajib pajak pribadi, pendaftaran EFIN online bisa dilakukan dengan mudah selama kamu mengikuti petunjuk cara mendapatkan EFIN.
Lantas, demi mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.