Jumat, 15 Agustus 2025

15 Barang dan Jasa yang Tak Terpengaruh jika PPN 11 Persen, Apa Saja?

Inilah 15 daftar barang dan jasa bebas PPN. Sederet hal ini tidak terpengaruh meski ada kenaikan PPN jadi 11 persen. Apa saja?

Ilustrasi Parapuan Foto 2022-03-29 17:50:56 

Parapuan.co - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang cukup berkaitan dengan kehidupan masyarakat akan mengalami kenaikan pada 1 April 2022.

Pemerintah menaikkan PPN menjadi 11 persen, dari sebelumnya 10 persen. Alhasil, sebagian masyarakat meresahkan hal ini.

Tak dimungkiri ada yang takut kenaikan PPN tersebut akan menyulitkan. Namun, kamu perlu tahu tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN.

Ada beberapa barang dan jasa bebas PPN yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Tarif PPN 0 persen akan diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Melansir Kompas.com, ada 15 barang dan jasa yang bebas PPN atau tak kena PPN alias tarif PPN nol persen. Hal itu tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP.

Inilah daftar 15 barang dan jasa bebas PPN yang tidak akan terpengaruh saat PPN 11 persen sudah dimulai. Apa saja?

1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

Adapun pembebasan pajak sembako dilakukan untuk mendukung tersedianya barang yang bersifat strategis. Lantas, berikut sederet kebutuhan pokok yang bebas PPN, yaitu:

Baca Juga: Lakukan 4 Cara Mudah Ini jika Lupa EFIN saat Ingin Lapor SPT Tahunan

  • beras;
  • gabah;
  • jagung;
  • sagu;
  • kedelai;
  • garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  • daging;
  • telur, yaitu telur yang tidak diolah;
  • susu;
  • sayur-sayuran.

2. Uang dan emas batangan: Di pasal 4A poin D, uang dan emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga masuk dalam barang tidak kena atau bebas PPN.

3. Makanan dan minuman tertentu

Dalam pasal 4A, pemerintah membebaskan pemungutan PPN terhadap beberapa makanan dan minuman di tempat tertentu.

Makanan yang bebas PPN yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Makanan atau minuman itu meliputi yang dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak atau retribusi daerah.

4. Jasa kesenian dan hiburan: Semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

5. Jasa perhotelan: Meliputi meliputi jasa penyewaan kamar dan penyewaan ruang di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

6. Jasa yang disediakan pemerintah: Meliputi semua jenis jasa yang sehubungan dengan kegiatan pelayanan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu EFIN dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT Tahunan

Jasa yang bebas PPN ini hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

7. Jasa penyediaan tempat parkir: Dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

8. Jasa boga atau katering: Meliputi semua pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

9. Jasa pelayanan kesehatan media tertentu: Jasa berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional dan tak dikenakan pajak demi mendorong peningkatan kesehatan masyarakat.

10. Jasa pendidikan: Jasa ini bebas PPN demi meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa.

11. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri

12. Jasa pelayanan sosial

13. Jasa keuangan

14. Jasa asuransi

Baca Juga: Deretan Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan, Bulan Ini Terakhir!

15. Jasa tenaga kerja

Nah, itulah daftar 15 barang dan jasa yang bebas PPN dan tidak akan terpengaruh meski PPN 11 persen sudah dimulai pada April esok. (*)

Sumber: Parapuan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan