Jadi Pekerjaan Idaman Banyak Orang, Ternyata Segini Gaji Profesi Diplomat
Menjadi salah satu profesi yang banyak diidam-idamkan orang, ternyata segini gaji profesi diplomat yang perlu diketahui!
Penulis:
Fira Firoh
Menurut peraturan tersebut pejabat yang berada di kelas jabatan 17, akan mendapatkan tukin sebesar Rp 33.240.000.
Baca juga: Cerita Raden Sasnatya Soal Menariknya Bekerja Sebagai Interpreter
Sementara itu untuk PNS kelas jabatan 1 di Kemenlu mendapatkan tukin terendah, yakni sebesar Rp 2.531.000.
Secara terpisah, peraturan soal kelas jabatan juga telah diatur di dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.
Berdasarkan peraturan tersebut, posisi diplomat menempati kelas jabatan yang beragam sesuai dengan jabatan dan lama masa kerjanya.
Di Kemenlu, posisi diplomat masuk dalam jabatan fungsional. Hal itu membuat tunjangan yang diterima oleh setiap diplomat berbeda berdasarkan posisi jabatan.
Berdasarkan posisi jabatannya, berikut tunjangan yang akan Kawan Puan terima jika ingin menjadi seorang diplomat:
1) Diplomat utama, posisi diplomat tertinggi dalam struktur jabatan Kemenlu ditempati diplomat utama dengan kelas jabatan 13. Setiap bulannya diplomat utama berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp 10.936.000.
2) Diplomat madya, kelas jabatan 11 dan mendapatkan tukin sebesar Rp 8.757.600.
3) Diplomat muda, merupakan kelas jabatan 9. Setiap bulannya diplomat muda mendapatkan tukin sebesar Rp 5.079.200.
4) Diplomat pertama, mereka yang baru diangkat menjadi diplomat di Kemenlu. Mereka akan ditempatkan di kelas jabatan 8 dengan tukin sebesar Rp 4.595.150.
Baca juga: Raden Sasnatya, Interpreter Perempuan yang Pernah Bekerja di Imigrasi dan Kepolisian
Tak hanya itu, diplomat di Kemenlu juga menerima berbagai tunjangan lain selain tukin, seperti tunjangan suami/istri. Tunjangan yang diterima diplomat sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Kemudian tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Sebagai PNS, diplomat juga menerima tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.
Tak hanya itu, ada juga tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri.
Nah, itu tadi informasi mengenai gaji beserta tunjangan yang diterima oleh seorang diplomat. (*)