Kamis, 28 Agustus 2025

Berikut Kriteria ASN yang Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13

Ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13, berikut kriterianya!

Penulis: Fira Firoh
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-04-25 15:01:55 

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan jika pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, jika THR terhambar disalurkan kepada para pekerja, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. 

Berikut tadi informasi mengenai kriteria ASN yang tidak bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13. (*)

Sumber: Parapuan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan