Minggu, 7 September 2025

Cara Mudah dan Syarat Membangun PT Perseorangan Hanya dengan Rp 50.000

Apakah kamu ingin membangun PT perseorangan? Jika iya, berikut cara dan syarat mudah membangunnya hanya dengan bayar Rp 50.000!

Penulis: Fira Firoh
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-05-21 22:01:23 

Parapuan.co - Kondisi UMKM Indonesia sempat terpuruk akibat adanya pandemi Covid-19.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akhirnya membuat suatu inovasi membangun kembali UMKM Indonesia.

Salah satunya, mempermudah pengurusan layanan perseroan perorangan.

Melansir dari website resmi kemenkumham, Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah jenis badan hukum baru yang kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lewat PT Perorangan ini, pelaku UMKM bisa mendirikan usaha sendiri tanpa partner.

Bahkan peraturan ini juga memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha.

“Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” jelas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

Mengutip Kontan, berikut kelebihan layanan dari PT Perseorangan yang diperuntukkan pelaku usaha:

  1. Pendirian perseroan cukup mudah, hanya dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha.
  2. Biaya sangat terjangkau yakni cukup dengan mengeluarkan uang Rp50.000.
  3. Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan.
  4. Tarif pajak yang rendah karena disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.
  5. Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain Layanan ini terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Lulusan SMA Bisa Daftar, Lowongan Kerja BUMN Bina BNI di Bank BNI Wilayah 09

Meski pendiri PT Perseorangan bisa didirikan oleh satu orang, namun bentuk usaha ini, tetap berstatus PT yang minimal diurus oleh dua orang atau lebih pemegang saham.

Badan hukum PT Perseorangan ini juga telah tertulis di dalam Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. 

Tak hanya itu, berdasarkan PP No 8 tahun 2021, kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Lalu bagaimana cara dan syarat mendirikan PT Perseorangan?

Berikut prosedur mendirikan PT Perseorangan yang perlu Kawan Puan ketahui.

  1. Didirikan oleh satu orang.
  2. Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.
  3. Pendiri membuat surat pernyataan pendirian.
  4. Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
  5. Mengurus NPWP Perseroan Perorangan.
  6. Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.
Halaman
12
Sumber: Parapuan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan