Selasa, 16 September 2025

Pantas Saja Dilarang, Ternyata Ini Alasan Tak Boleh Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor

Pro dan kontra pun muncul di masyarakat terkait larangan pakai sandal jepit saat naik motor. Ternyata ini alasannya.

Penulis: Maharani Kusuma Daruwati
Kasatlantas Polres Surabaya, AKBP Teddy Chandra tegaskan kabar terkait tilang pengendara yang menggunakan sandal jepit adalah hoax.  

Parapuan.co - Beberapa hari belakangan jagat maya tengah diributkan dengan berbagai peraturan baru.

Baru-baru ini ramai diperbincangkan munculnya larangan menggunakan sandal jepit saat naik motor.

Selain surat-surat seperti SIM dan STNK, pengendara motor ternyata harus memperhatikan apa yang dikenakannya.

Sejak Selasa (14/6/2022) malam, di media sosial ramai soal kabar menggunakan sandal ketika naik motor akan ditilang.

Pro dan kontra pun muncul dari masyarakat, terutama para pengguna motor.

Lalu benarkah jika pakai sandal naik motor akan ditilang? Apa alasan munculnya larangan tersebut?

Mengutip dari Kompas.com via PARAPUANKepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.

Hal ini karena berkendara naik motor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Jamal, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Sandal Kesayangan Chelsea Olivia Berjamur, Ini Cara Mudah Membersihkannya

Tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara adalah suatu imbauan bukan sebuah larangan. Hal ini lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Hal serupa juga dijelaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Ia menjelaskan perihal imbauan penggunaan sandal jepit untuk pengendara sepeda motor.

Halaman
123
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan