Agar Tak Salah Klaim, Kenali 4 Risiko yang Ditanggung Asuransi Jiwa
Untuk menghindari timbulnya kesalahan saat mengajukan klaim, cari tahu 4 risiko apa saja yang ditanggung asuransi jiwa.
Penulis:
Dinia Adrianjara
Parapuan.co - Sama seperti asuransi kesehatan, kini masyarakat semakin menyadari pentingnya memiliki asuransi jiwa.
Asuransi jiwa merupakan produk asuransi yang bertujuan memberikan uang pertanggungan kepada keluarga pemilik polis yang mengalami cacat permanen dan meninggal dunia.
Banyak yang belum tahu, asuransi jiwa sangat bermanfaat bagi ahli waris atau
keluarga, jika pemilik asuransi mengalami risiko hingga menyebabkan kerugian besar atau kehilangan penghasilan.
Untuk itu pahami dulu risiko apa saja yang bisa ditanggung asuransi jiwa untuk menghindari timbulnya kesalahan saat mengajukan klaim di kemudian hari.
Dalam hal asuransi, risiko dapat diartikan sebagai segala hal yang mungkin terjadi dan menyebabkan kerugian atas pemilik asuransi.
Asuransi jiwa umumnya menawarkan berbagai keuntungan sebab bisa memberi perlindungan finansial bagi ahli waris hingga keluarga dari pemilik asuransi.
Manfaat asuransi jiwa meliputi santunan cacat total, cacat tetap sebagian, santunan tunai meninggal dunia, dana tabungan hingga nilai investasi.
Namun perlu Kawan Puan ingat, manfaat itu hanya bisa didapat oleh ahli waris jika pemilik asuransi jiwa mengalami risiko-risiko yang tercover pada polis asuransi.
Co-Founder Lifepal, Benny Fajarai, mengungkap beberapa risiko yang akan ditanggung oleh asuransi jiwa, apa saja?
Baca Juga: Selain Sesuaikan Finansial, Perhatikan 4 Hal Ini sebelum Memilih Asuransi Kesehatan untuk Anak
1. Kerugian Nyata
Kerugian nyata adalah kerugian yang sifatnya jelas serta bisa diukur jumlah dan batas waktunya.
Berdasarkan kerugian nyata ini, perusahaan asuransi bisa menentukan kapan pemilik asuransi bisa mengajukan klaim asuransi atau kapan penanggung harus membayar klaim tersebut.
Sumber: Parapuan
Perusahaan Asuransi Jiwa Jepang Naikkan Upah 50.000 Karyawan 5 Persen, Pertama Kali Dalam 28 Tahun |
![]() |
---|
Biaya Berobat Semakin Mahal, BCA Life Kenalkan Asuransi Kesehatan Premi Terjangkau |
![]() |
---|
Izin Asuransi Jiwa Wanaartha Dicabut, Ekuitas Minus Rp 10 Triliun, Kewajiban Naik Rp 12 Triliun |
![]() |
---|
OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan hingga Permohonan Pailit |
![]() |
---|
Kuartal III 2022, Sinarmas MSIG Life Bayar Klaim Rp 380 Miliar |
![]() |
---|