Jumat, 26 September 2025

Panduan Sederhana Memahami Jenis Zakat dan Cara Menghitungnya

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam yang memenuhi syarat. Begini ketentuan dan cara hitungnya

Penulis: Fathia
Editor: Sheila Respati
Ilustrasi pemberian zakat  

Zakat pertanian dikenakan atas hasil panen pertanian seperti beras, jagung, dan kurma.

Berbeda dengan zakat harta lain, zakat pertanian wajib dikeluarkan setiap kali panen.

Nisab hasil pertanian setara dengan 750 kilogram beras atau 1.350 kilogram gabah.

Apabila tanaman diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, zakatnya sebesar 10 persen dari hasil panen. Sedangkan jika menggunakan irigasi buatan, kadar zakatnya sebesar 5 persen.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Menggunakan PayLater atau Hasil Utang?

 d. Zakat investasi dan saham

Kedua zakat ini ditunaikan berdasarkan tujuan kepemilikan saham tersebut.

Jika saham diperuntukkan untuk diperjualbelikan (trading), maka ketentuannya mengikuti zakat perdagangan.

 Sementara jika saham dimiliki untuk investasi jangka panjang, maka zakatnya dihitung berdasarkan keuntungan bersih yang diperoleh, dengan mengikuti nisab dan kadar emas, yaitu 2,5 persen.

e. Zakat perusahaan

Zakat perusahaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan berbadan hukum seperti PT, CV, atau koperasi.

Perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal dan dimiliki oleh muslim wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari aset lancar dikurangi hutang jangka pendek, dengan syarat nilai asetnya telah mencapai nisab yang setara 85 gram emas.

Menghitung zakat dengan kalkulator Rumah Zakat

Untuk memudahkan perhitungan zakat, Rumah Zakat menyediakan Kalkulator Zakat yang dapat diakses melalui www.rumahzakat.org.

Melalui layanan ini, pengguna cukup memasukkan jumlah harta atau penghasilan yang dimiliki, dan sistem akan menghitungkan jumlah zakat yang wajib ditunaikan secara akurat.

Halaman
1234
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan