Rabu, 8 April 2026

Calon Presiden 2014

Ketua MK: Putusan Sengketa Pileg 2014 Minim Keluhan Dibandingkan 2009

Menurut Hamdan, putusan MK mengenai sengketa Pileg tahun ini komplainnya sangat sedikit yakni dari partai politik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
ANTARA FOTO/FANNY OCTAVIANUS
Hakim Konstitusi (kanan-kiri) Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Hamdan Zoelva (Ketua), Muhammad Alim, Maria Farida dan Ahmad Fadlil Sumadi memimpin sidang pendahuluan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) tahun ini jauh lebih baik dibandingkan dengan 2009 lalu.

Menurut Hamdan, putusan MK mengenai sengketa Pileg tahun ini komplainnya sangat sedikit yakni dari partai politik.

"(Komplain) ada. Tapi kalau dibandingkan 2009 ini jauh lebih sedikit. Kalau dulu komplainnya banyak sekali sampai ada panitera harus dimintai keterangan oleh penyidik segala," ujar Hamdan saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Untuk putusan sengketa Pileg 2014, kata Hamdan, pihaknya hanya menerima surat berisi komplain yang jumlahnya tidak lebih dari lima buah yangh berasal dari partai dan perseorangan.

Isi surat tersebut, lanjut dia, tidak lebih dari meminta penjelasan lebih jauh dari MK mengenai putusan gugatan mereka atau si pemohon kurang memahami isi putusan.

"Ada protes kok ada hal tidak dipertimbangkan, padahal sudah. Kok tidak diputuskan, padahal sudah. Yang gitu-gitu saya berikan penjelasan karena misinformasi saja. Memang ada kekurangan, kesalahan yang sifatnya manusiawi. Bukan substansial mengenai putusan," tukas Hamdan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menjelaskan pihaknya telah mengadili dan menyelesaikan 903 PHPU legislatif 2014 yang diajukan baik oleh partai politik maupun perseorangan anggota DPD.

Sebanyak 280 perkara ditarik kembali oleh pemohon karena kekurangan alat bukti. Kemudian dari sisa perkara yang tidak dihentikan itu ada 600 lebih perkara, 23 perkara yang dikabulkan oleh MK.

Sebanyak 13 perkara diperintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang, satu pemungutan suara ulang, dan 10 perkara oleh MK langsung diputuskan perolehan suara yang benar menurut MK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved