Calon Presiden 2014
MK: Pembukaan Kotak Suara oleh KPU Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
pembukaan kotak suara sebelum dikeluarkannya ketetapan MK yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan pembukaan kotak suara sebelum dikeluarkannya ketetapan MK yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut pendapat Mahkkamah yang dibacakan hakim Anwar Usman, MK tidak akan mempertimbangkan caranya karena yang diperlukan adalah alat bukti yang disajikan KPU dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
Hal tersebut didasarkan karena pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU sejalan dengan mekanisme yang ditetapkan MK dalam ketetapannya yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2014.
"Menurut mahkamah pembukaan kotak suara untuk memperoleh bukti-bukti tersebut sekiranya secara formal dianggap melanggar hukum karena tidak didasarkan perintah pengadilan namun karena bukti yang ada di dalam kotak suara diperlukan termohon untuk menanggapi permohonan pemohon dilakukan melalui proses transparan dan akuntabel dengan mengundang saksi pasangan calon, pengawas pemilu dan kepolisian, dan membuat berita acara sehingga menurut Mahkamah perolehan bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar hakim Anwar di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Mahkamah berpendapat pembukaan kotak suara yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Pasal 326 ayat (2) dan ayat (4) UU tentang Mahkamah Konstitusi. Walau demikian, lanjut Anwar, tidak berarti KPU sebagai penyelenggara Pemilu bisa membuka kotak suara sekehendak hati.
"Mesikpun termohon secara resmi berkewajiban menyiapkan dan memelihara dengan sebaik-baiknya dengan kotak suara namun termohon dalam membuka kotak suara tersebut haruslah mengindahkan norma-norma yang berlaku. Sekiranya pembukaan kotak suara tersebut oleh termohon merupakan pelanggaran baik secara administrasi maupun hukum, maupun tidak berkaitan dengan perolehan suara maka forum penyelesaiannya bukanlah kewenangan Mahkamah,"ujar Anwar.
Menurut Mahkamah, apabila pelanggaran kotak suara tersebut adalah dugaan pelanggaran etik maka yang berwenang memutuskannya adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apabila pembukaan kotak suara tersebut mengubah dokumen yang diambil, maka yang berwenang adalah kepolisian karena ranah pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140820_155506_rph-hakim-mk-hamdan-nih2.jpg)