Kamis, 11 September 2025

Peserta Psikotes, Kesehatan, Kebugaran PKN STAN Diumumkan, Berikut Nama dan Tahapan Selanjutnya

Peserta lulus dalam tahap awal ini dinyatakan memenuhi ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Tes Potensi Akademik (TPA), dan Tes Bahasa Inggris

Kompas.com/Dokumentasi PKN STAN
Ilustrasi PKN STAN 

b. Ujian Kesehatan dan Kebugaran (UKK)

Mulai pukul 06.30 waktu setempat (waktu pendaftaran dan verifikasi ujian dimulai 06.30 s.d. 10.00 waktu setempat).

LokasI:

Lokasi ujian PKN STAN
Lokasi ujian PKN STAN ((Capture pengumuman PKN STAN))

8. Peserta dapat mengajukan perpindahan lokasi pelaksanaan ujian dengan mekanisme sebagai berikut;

a. Login pada portal http://plndahlokasi.spmb.pknstan.ac.id dengan menggunakan nomor Kartu Peserta Ujian. NIK, dan nomor Kartu Keluarga; dan.

b. Peserta memilih lokasi yang diinginkan. Peserta hanya dapat mengajukan perpindahan lokasi ujian pada tanggal 1 - 4 Agustus 2019.

Peserta yang sudah menyimpan perpindahan lokasi tidak dapat mengajukan permintaan perpindahan lokasi ulang. Perpindahan lokasi dibatasi oleh kapasitas masing- masing lokasi. Peserta yang mengajukan perpindahan lebih awal akan dilayani terlebih dahulu.

9. Lokasi, hari, dan sesi ujian untuk seluruh Peserta ditentukan oleh Panitia dan diumumkan pada tanggal 9 Agustus 2019.

10. Peserta wajib melakukan pendaftaran peserta pada hari pelaksanaan Psikotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran dengan menunjukkan:

a. Kartu Peserta Ujian ASLI; dan

b. Kartu identitas diri (KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP/Kartu Keluarga) ASLI.

Pserta Psikotes pria wajib mengenakan kemeja lengan panjang/pendek polos warna putih dan celana panjang formal warna hitam polos. Peserta Psikotes wanita wajib mengenakan busana/blus lengan panjang/pendek polos warna putih, dan rok panjang
formal warna hitam polos.

12. Peserta Ujian Kesehatan dan Kebugaran wajib membawa/mengenakan pakaian dan sepatu olah raga.

13. Peserta ujian tidak dikenakan biaya untuk mengikuti Psikotes dan Ujian Kesehatan danKebugaran.

14. Biaya akomodasi dan transportasi yang dikeluarkan oleh peserta dalam rangka mengikuti Psikotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran serta biaya Iain-Iain termasuk biaya akibat cedera yang disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pesertasendiri, menjadi tanggung
jawab peserta yang bersangkutan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan