Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran terkait Keterlibatan Pelajar dalam Aksi Unjuk Rasa
Surat tertanggal 27 September 2019 tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.
Baca: Polisi Tetapkan 12 Pelajar & 24 Mahasiswa Tersangka Kerusuhan Demo di DPR, Dituding Serang Petugas
Serta, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.
Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan pihak keluarga berperan untuk mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.