Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Ganjar Pranowo Umumkan Kegiatan Belajar di Rumah Diperpanjang sampai 13 April 2020

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyampaikan, kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah, diperpanjang hingga 13 April 2020.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Hermawan Handaka/Tribun Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo didampingi Wakil Gubernur dan Kepala Dinas Kesehatan, Yulianto Prabowo (kiri) 

Sebelumnya, Ganjar Pranowo memutuskan meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama dua minggu.

"Terhitung Senin (16/3) semua aktivitas belajar mengajar di Jawa Tengah diliburkan," kata Ganjar, dikutip dari humas.jatengprov.go.id, Sabtu (14/3/2020).

Keputusan tersebut mencakup seluruh jenjang pendidikan, dari TK, SD, SMP dan SMA sederajat selama dua minggu.

Ganjar menyampaikan pemberian masa libur tersebut bisa saja berubah bergantung pada perkembangan situasi.

"Maka yang tidak ujian semua libur selama dua minggu diganti pembelajaran secara online," jelasnya.

Baca: Gelombang Perantau yang Mudik ke Jawa Tengah Meningkat, Ganjar Pranowo Minta Protokol Diperketat

Baca: Tegal Bakal Local Lockdown, Seperti Apa Mekanismenya? Ini Penjelasan Wakil Walikota Pada Ganjar

Baca: Ganjar Bersyukur Sampel Corona Bisa Dicek di Jateng

Untuk mengganti kegiatan pembelajaran, selain menyiapkan skenario pembelajaran secara online, Ganjar mengatakan telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak.

"Kami lagi bicara juga dengan Ruang Guru, kontak saya untuk kita coba memindahkan cara belajarnya.

Apakah peralatan itu bisa kita berikan dengan cara online.

Ini akan kita jajaki secara paralel," ujar Ganjar.

Selain kegiatan belajar mengajar, beberapa event yang melibatkan orang dalam jumlah besar juga dibatalkan.

Seperti car free day, Jateng bershalawat, kemah, study tour sampai kegiatan Pekan Olahraga Daerah.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan