Penanganan Covid
Kemendibud Izinkan Kampus Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2020, Ini Deretan Persyaratannya
Pembelajaran hanya boleh diikuti maksimal 25 mahasiswa per kelas dalam setiap pertemuan
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Eko Sutriyanto
Untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pihak kampus juga harus
menyiapkan beberapa hal.
Pertama, kampus harus mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota setempat. Pihak kampus juga diminta menghindari perkuliahan dalam ruangan tertutup.
Nizam mengatakan ruangan tertutup dapat menjadi sarana penyebaran virus corona.
"Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, ruangan yang tertutup itu merupakan inkubator yang efektif terhadap penularan Covid-19," ujar Nizam.
Menurut Nizam, sebaiknya jendela-jendela pada ruangan perkuliahan dibuka.
Jika tidak terdapat jendela, pintu ruang perkuliahan sebaiknya dibuka. Nizam juga menyarankan agar pendingin ruangan atau air conditioner (AC) tidak digunakan selama perkuliahan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. "AC itu sebetulnya
tidak baik untuk kondisi pandemi ini.
Jadi sebaiknya malah menggunakan exhaust fan
untuk sirkulasi udara," tutur Nizam.
Jarak antarmahasiswa juga harus dibatasi sejauh 1,5 meter.
Penggunaan ruangan juga dibatasi maksimal 50 persen. Ruang asistensi yang biasanya berkapasitas 10 orang dapat dikurangi menjadi hanya lima orang.
Ruangan yang besar seperti auditorium juga dibatasi kapasitasnya hanya untuk 25 orang.
"Misalnya auditorium bisa sampai ratusan orang, tapi sekali lagi jumlah orang itu eksponensial terhadap potensi penularan sehingga kita batasi untuk pembelajaran dalam sekali pembelajaran maksimum 25 orang," pungkas Nizam.
Baca juga: 3 Mahasiswa Aceh Demo dan Mogok Makan hingga Lemas, Akhirnya Mau Berhenti Demo dan Dibawa ke RS
Sementara itu, aktivitas mahasiswa di luar kelas yang boleh dilakukan juga hanya seputar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pihak kampus juga harus memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah.
Kemudian kampus diminta membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 internal
untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol
kesehatan seta menerbitkan pedoman belajar, wisuda, maupun kegiatan kampus
lainnya.