Rabu, 13 Agustus 2025

Penanganan Covid

Kemendibud Izinkan Kampus Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2020, Ini Deretan Persyaratannya

Pembelajaran hanya boleh diikuti maksimal 25 mahasiswa per kelas dalam setiap pertemuan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Nizam 

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto menambahkan ketentuan serupa
juga berlaku untuk pendidikan tinggi vokasi.

Namun, mahasiswa vokasi diperbolehkan mengikuti kegiatan magang dan praktek di lapangan.

"Dilakukan kesepakatan bersama, khusus mengenai pelaksanaan semasa pandemi. Termasuk di dalamnya hak dan kewajiban terkait pencegahan pemeriksaan dan perawatan antara industri dan dunia kerja, serta perguruan tinggi dan mahasiswa," ujarnya.

Wikan menyatakan mengambil keputusan tersebut karena mahasiswa vokasi memiliki
bobot pelajaran yang didominasi dengan praktik, yakni mencapai 60 persen.

Ia tak ingin bobot tersebut tak tercapai gara-gara pandemi virus corona.

Sebelumnya, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal
Wiwoho mengatakan pembukaan kampus akan diprioritaskan untuk mahasiswa baru.

Pada beberapa kampus seperti Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah dan Institut
Pertanian Bogor, Jawa Barat, pemeriksaan Covid-19 juga bakal difasilitasi untuk
mahasiswa.(tribun network/fah/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan