Sabtu, 23 Agustus 2025

Login pip.kemdikbud.go.id: Cek Nama Penerima Dana PIP Rp 1 Juta Siswa SMA/SMK dengan NISN

Cek nama siswa penerima dana PIP sebesar Rp 1 juta untuk SMA/SMK. Siapkan NISN dan cek di pip.kemdikbud.go.id. Ini link dan caranya.

net
Ilustrasi - Cek nama siswa penerima dana PIP sebesar Rp 1 juta untuk SMA/SMK. Siapkan NISN dan cek di pip.kemdikbud.go.id. Ini link dan caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Dana PIP sebesar Rp 1 juta ditujukan untuk siswa SMA/SMK sederajat pemegang KIP.

Untuk mengecek nama penerima dana PIP dapat mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk anak usia sekolah dari pemerintah.

Program ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Siswa menunjukkan Kartu Indonesia Pintar dalam acara penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SLB Negeri Pembina, Jakarta, Rabu (6/3/2019). TRIBUNNEWS/IRWANNRISMAWAN
Siswa menunjukkan Kartu Indonesia Pintar dalam acara penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SLB Negeri Pembina, Jakarta, Rabu (6/3/2019). TRIBUNNEWS/IRWANNRISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Cara Cek Daftar Siswa SD-SMA Penerima PIP Melalui pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Pencairan Dananya

Untuk mengecek nama penerima dana PIP ini cukup dengan menyiapkan NISN.

Sedangkan untuk mencairkannya, perlu menyiapkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Adapun KIP adalah kartu yang diberikan pemerintah sebagai penanda/identitas penerima dana bantuan pendidikan PIP.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Besaran Dana PIP

Dana PIP ini ditujukan untuk anak usia sekolah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran dana PIP disesuaikan dengan jenjang sekolah, yaitu:

1. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/ tahun

2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/ tahun

3. Siswa SD/MI/Paket A: Rp 450.000/ tahun

Baca juga: CEK Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Mencairkannya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan