Jumat, 22 Agustus 2025

5 Hal Tentang KIP Kuliah Merdeka 2021: Berlaku Untuk Penerima Baru, Bisa Dicabut atau Dialihkan

Ada sejumlah perbedaan dalam KIP Kuliah Merdeka 2021 ini dibanding KIP tahun sebelumnya. Berikut yang perlu diketahui.

Editor: Daryono
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kip Kuliah. - Ada sejumlah perbedaan dalam KIP Kuliah Merdeka 2021 ini dibanding KIP tahun sebelumnya. Berikut yang perlu diketahui. 

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta pendaftar KIP Kuliah 2021, dapat menyimak dan download pedoman lengkapnya di sini.

Berita lain terkait KIP Kuliah 2021.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan