Sabtu, 6 September 2025

Materi Sekolah

Apa Itu Bank Syariah? Berikut Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Berikut ini penjelasan mengenai Bank Syariah di Indonesia, mulai dari pengertian, jenis, dan fungsinya.

Editor: Miftah
Tribunnews/Herudin
Teller Bank Syariah Indonesia (BSI) melayani nasabah di Kantor Cabang BSI, di Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Dalam artikel mengulas tentang Bank Syariah di Indonesia, mulai dari pengertian, jenis, dan fungsinya. 

f. Menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

g. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

Baca juga: OJK Keluarkan Tiga Aturan Perkuat Bank, Termasuk Digital

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Bank Pembiayaan Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:

- Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan

- Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

b. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:

- Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah;

- Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna';

- Pembiayaan berdasarkan Akad qardh;

- Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik dan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah;

- Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi'ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS; dan

- Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia (sekarang OJK).

Info selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait Bank Syariah

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan