Materi Sekolah
Pengertian HAM, Lengkap dengan Penjelasan Instrumen HAM Internasional dan Nasional
HAM atau Hak Asasi Manusia, dimana setiap manusia memiliki hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan YME, simak penjelasannya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Miftah

TRIBUNNEWS.COM - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak paling dasar yang dimiliki oleh setiap individu.
HAM merupakan hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
HAM bersifat mutlak, yang artinya hak asasi manusia harus ada dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.
Sementara menurut Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 2 Kelas 1 Halaman 71 72 74 77 78 79 80 81 Pembelajaran 3 Subtema 2
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 2 Kelas 1 Halaman 67 68 69 Pembelajaran 2 Subtema 2
Dikutip dari bobo.grid.id, HAM memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut:
- HAM bersifat hakiki untuk semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- HAM bersifat universal, berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya.
- HAM tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
- HAM tidak dapat dibagi, semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Baca juga: Apa Itu Endemi? Pemerintah Siapkan Strategi Ubah Pandemi Covid-19 Jadi Endemi
Baca juga: Energi Alternatif: Pengertian, Macam-macam, Contoh, dan Manfaatnya
Komnas HAM menjadi lembaga yang berfungsi mengkaji, meneliti, dan memantai hak asasi manusia di negara Indonesia.
Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Instrumen Hak Asasi Manusia
Dikutip dari komnasham.go.id, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya, Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM di tingkat nasional maupun internasional.
Instrumen Nasional :