Senin, 18 Agustus 2025

Materi Sekolah

Pengertian HAM, Lengkap dengan Penjelasan Instrumen HAM Internasional dan Nasional

HAM atau Hak Asasi Manusia, dimana setiap manusia memiliki hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan YME, simak penjelasannya berikut ini.

Editor: Miftah
zoom-inlihat foto Pengertian HAM, Lengkap dengan Penjelasan Instrumen HAM Internasional dan Nasional
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ilustrasi sejumlah masyarakat yang sedang mempertahankan Hak Asasi Manusia - HAM atau Hak Asasi Manusia, dimana setiap manusia memiliki hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan YME.

TRIBUNNEWS.COM - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak paling dasar yang dimiliki oleh setiap individu.

HAM merupakan hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

HAM bersifat mutlak, yang artinya hak asasi manusia harus ada dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.

Sementara menurut Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 2 Kelas 1 Halaman 71 72 74 77 78 79 80 81 Pembelajaran 3 Subtema 2

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 2 Kelas 1 Halaman 67 68 69 Pembelajaran 2 Subtema 2

Dikutip dari bobo.grid.id, HAM memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut:

- HAM bersifat hakiki untuk semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

- HAM bersifat universal, berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya.

- HAM tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

- HAM tidak dapat dibagi, semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Baca juga: Apa Itu Endemi? Pemerintah Siapkan Strategi Ubah Pandemi Covid-19 Jadi Endemi

Baca juga: Energi Alternatif: Pengertian, Macam-macam, Contoh, dan Manfaatnya

Komnas HAM menjadi lembaga yang berfungsi mengkaji, meneliti, dan memantai hak asasi manusia di negara Indonesia.

Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Instrumen Hak Asasi Manusia

Dikutip dari komnasham.go.id, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya, Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM di tingkat nasional maupun internasional.

Instrumen Nasional :

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan