Jumat, 26 September 2025

Materi Sekolah

Apa itu Qirad? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat dan Bentuk-bentuknya

Qirad merupakan bagian dari muamalah. Selain itu, qirad mempunyai nilai-nilai tinggi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Istimewa
Berikut pengertian, dasar hukum, rukun, syarat dan bentuk-bentuk qirad 

TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian qirad, dasar hukum, rukun, syarat dan bentuk-bentuknya di dalam artikel ini.

Qirad merupakan bagian dari muamalah.

Selain itu, qirad mempunyai nilai-nilai tinggi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, qirad bisa dikategorikan ibadah karena ada unsur menolong terhadap sesama.

Lalu apa itu Qirad?

Baca juga: Bentuk-bentuk Jual Beli yang Terlarang dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Apa Itu Jual Beli? Berikut Pengertian, Hukum, Macam-macam, Rukun dan Syaratnya

Dikutip dari buku siswa Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, berikut pengertian, dasar hukum, rukun, syarat dan bentuk-bentuk qirad:

Pengertian Qirad

Qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian.

Biasanya, qirad dilakukan pemilik modal dengan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk menjalankan suatu usaha.

Dasar Hukum Qirad

Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan sebab terdapat unsur tolong-menolong dalam kebaikan.

Rukun Qirad

Berikut beberapa rukun qirad:

1. Malik (pemilik modal) dan Amil (pengelola modal)

2. Ada modal usaha (maal)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan