Minggu, 17 Agustus 2025

Bantuan PIP untuk Anak Sekolah Sudah Cair, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkan

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah mulai dicairkan. Ini cara cek penerimanya di pip.kemdikbud.go.id dan cara mencairkannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
tangkap layar pip.kemdikbud.go.id
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah mulai dicairkan. Ini cara cek penerimanya di pip.kemdikbud.go.id dan cara mencairkannya. 

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta/tahun

Cara Cek Penerima PIP

Masyarakat dapat mengecek apakah namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar lewat laman pip.kemdikbud.go.id.

Anda hanya perlu menyiapkan beberapa informasi dasar seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung, dan tanggal lahir.

Berikut cara mengecek penerima Program Indonesia Pintar lewat situs pip.kemdikbud.go.id:

- Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id atau klik link di sini.

- Masukkan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

- Klik Cek Data

- Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP

Apabila tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP".


Cara mengecek penerima Program Indonesia Pintar lewat situs pip.kemdikbud.go.id
Cara mengecek penerima Program Indonesia Pintar lewat situs pip.kemdikbud.go.id (pip.kemdikbud.go.id)

Cara Mencairkan Bantuan PIP

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Satu di antaranya adalah surat keterangan penerima PIP yang diberikan sekolah.

Surat keterangan ini memuat nama, NIP, jabatan, unit kerja dari pihak sekolah serta nama, NISN, kelas, nomor virtual account, dan sekolah dari penerima.


Surat Keterangan Penerima PIP
Surat Keterangan Penerima PIP (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan