Minggu, 31 Agustus 2025

Idul Adha 2022

Hukum Qurban Kambing untuk Lebih dari Satu Orang, Sahkah?

Ketika seseorang hendak berqurban dengan kambing, sapi atau unta, maka sebenarnya qurban itu bisa diperuntukkan untuk qurban berapa orang?

Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang merawat hewan ternak kambing di kios hewan kawasan Buaran, Jakarta Timur, Kamis, (9/6/2022). Ketika seseorang hendak berqurban dengan kambing, sapi atau unta, maka sebenarnya qurban itu bisa diperuntukkan untuk qurban berapa orang? 

TRIBUNNEWS.COM - Kambing merupakan salah satu hewan yang bisa dijadikan untuk sesembelihan kurban saat Idul Adha.

Selain kambing, hewan lainnya yang bisa dijadikan kurban adalah Unta dan Sapi.

Seperti dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum, dijelaskan bahwa hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni Unta, Sapi dan Kambing.

Adapun dalilnya yakni dalam QA Al Hajj ayat 34 yang artinya, 'Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rerseki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam).

Beberapa ulama bahkan berpendapat, jika berkurban selain dengan hewan tersebut maka tidaklah sah kurbannya.

Seperti dikatakan Syaikh Ibnu Utsaimin, 'Bahkan jika seandainya ada orang berkurban dengan jenis lain yang lebih mahal daripada jenis ternak tersebut, maka kurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing nyak 300 real maka kurbannya dengan kuda itu tidak sah.'

Baca juga: Contoh Naskah Khutbah Idul Adha: Syariah Qurban, Dilengkapi Tata Cara Shalat Idul Adha

Baca juga: Kapan Idul Adha 2022? Muhammadiyah Tetapkan 9 Juli 2022

Pedagang merawat hewan ternak kambing di kios hewan kawasan Buaran, Jakarta Timur, Kamis, (9/6/2022). Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan berdampak pada pedagang kambing yang menyebabkan tutupnya sejumlah pasar hewan sehingga pedagang sulit mendapatkan hewan kambing dipasar. Kondisi tersebut membuat para penjual hewan terpaksa menjual kambing dengan harga tinggi. Salah satunya Debri pedagang kambing di kios hewan buaran memasok harga kambing dari 2,5 juta sampai 7 jutaan. Tribunnews/Jeprima
Pedagang merawat hewan ternak kambing di kios hewan kawasan Buaran, Jakarta Timur, Kamis, (9/6/2022). Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan berdampak pada pedagang kambing yang menyebabkan tutupnya sejumlah pasar hewan sehingga pedagang sulit mendapatkan hewan kambing dipasar. Kondisi tersebut membuat para penjual hewan terpaksa menjual kambing dengan harga tinggi. Salah satunya Debri pedagang kambing di kios hewan buaran memasok harga kambing dari 2,5 juta sampai 7 jutaan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Lantas ketika seseorang hendak berqurban dengan kambing, sapi atau unta, maka sebenarnya qurban itu bisa diperuntukkan untuk qurban berapa orang?

Dilansir laman Bimas Islam Kemenag, Masing-masing dari ketiga jenis hewan tersebut memiliki ketentuan masing-masing yang telah ditetapkan oleh syariat.

Khusus untuk jenis hewan kambing atau domba, para ulama telah sepakat bahwa hewan tersebut hanya boleh dijadikan qurban untuk satu orang saja, tidak boleh lebih.

Karena itu, jika kambing atau domba diperuntukkan untuk qurban lebih dari satu orang, maka hukumnya tidak sah.

Hukum kambing atau domba hanya sah digunakan untuk qurban satu orang ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj.

(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu mencukupi (sah) untuk qurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang.

Dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab, Imam Al-Nawawi juga menegaskan bahwa satu kambingatau dombahanya untuk qurban satu orang dan tidak cukup digunakan untuk qurban lebih dari satu orang.

Beliau berkata, "seekor kambing cukup dijadikan qurbanuntuk satu orang, dan tidak mencukupi untukdijadikan qurban lebih dari satu orang."

Baca juga: Beda Kambing dan Domba yang Jadi Hewan Kurban Idul Adha, Simak Ciri Fisiknya

Baca juga: Tips Memilih Hewan Kurban saat PMK Masih Mewabah, Kenali Ciri-ciri Hewan yang Tertular PMK

Sementara itu, untuk unta dan sapi boleh diperuntukkan kurbannya untuk tujuh orang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan