Minggu, 31 Agustus 2025

Hukum Menindik Telinga Hewan Kurban Sebagai Tanda, Bolehkah Dilakukan?

Saking banyaknya pemesan hewan kurban, terkadang ada penjual yang menandai hewan kurban yang terjual dengan berbagai cara. Lantas bagaimana hukumnya?

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang saat merawat sapi yang siap dijual menjelang hari raya Idul Adha 2022 di kawasan D.I Panjaitan, Jakarta Timur, Sabtu (11/6/20220). Saking banyaknya pemesan hewan kurban, terkadang ada penjual yang menandai hewan kurban yang terjual dengan berbagai cara. Lantas bagaimana hukumnya melubangi telinga hewan untuk dijadikan sebagai penanda? 

TRIBUNNEWS.COM - Menyembelih hewan kurban saat Idul Adha merupakan amal saleh yang paling utama.

Saat menjelang Idul Adha 10 Dzulhijjah, banyak masyarakat yang membeli hewan kurban seperti kambing atau sapi, atau bahkan unta.

Saking banyaknya pemesan hewan kurban, terkadang ada penjual yang menandai hewan kurban yang terjual dengan berbagai cara.

Ada yang melubangi telinga hewan kurban kemudian digantungkan sebuah pin yang tertera nama pemiliknya.

Padahal syarat sah hewan untuk kurban adalah sehat, cukup umur dan tidak cacat seperti buta atau pincang.

Lantas bagaimana hukumnya melubangi telinga hewan untuk dijadikan sebagai penanda?

Baca juga: Beda Kambing dan Domba yang Jadi Hewan Kurban Idul Adha, Simak Ciri Fisiknya

Baca juga: Hukum Qurban Kambing untuk Lebih dari Satu Orang, Sahkah?

Dilansir laman Bimas Islam Kemenag, menandai hewan kurban dengan cara menindik atau melubangi telinga hewan kurban biasa disebut dengan isy’ar ‘pemberian tanda’.

Ulama membagi hukumnya menjadi dua, yakni boleh dan tidak boleh.

Tidak diperbolehkan melubangi telinga hewan jika hewan tersebut adalah kambing atau domba.

Hal ini karena kambing dan domba merupakan hewan yang lemah, sehingga tidak boleh dilukai sekalipun tujuannya adalah menandai kambing atau domba tersebut hendak dijadikan kurban.

Pendapat ini sebagaimana dikatakan Imam al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh dilubangi telinganya, karena hewan tersebut sangat lemah, jika sampai terluka. Di samping itu, badan kambing pun tertutupi bulunya yang tebal (sehingga lubang yang dibolongi pada badan kambing pun tak terlihat).

Cara terbaik jika ingin menandai kambing atau domba yakni dengan memberikan kalung di lehernya, bukan dengan cara dilukai, baik di bagian telinganya atau lainnya.

Hal ini Imam al-Nawawi sampaikan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab sebagai berikut:

Jika hewan kurban berupa kambing, cukup ditandai dengan kalung. Hal ini karena terdapat riwayat Aisyah yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. suatu saat itu menyediakan kurban beberapa ekor kambing yang tertandai dengan kalung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan