PPDB Kota Depok Jalur Zonasi Jenjang SMP Dibuka Hari Ini Senin 11 Juni, Berikut Persyaratannya
Berikut ini informasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP jalur zonasi Kota Depok
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok jenjang SMP jalur zonasi telah dibuka, Senin (11/7/2022).
Pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi dibuka selama dua hari, yakni dari Senin 11 Juli 2022 hingga Selasa 12 Juli 2022.
PPDB SMP jalur zonasi ditentukan berdasarkan titik jarak (koordinat) terdekat yang berada di wilayah Kota Depok.
Mengutip laman PPDB Kota Depok, jika ditemukan skor zonasi yang sama, maka diseleksi berdasarkan usia yang lebih tinggi.
Lalu, peserta didik baru yang berdomisili di luar zonasi Kota Depok akan diseleksi jumlah nilah ijazah dan usia.
Pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi Kota Depok bisa dilakukan di https://depok.siap-ppdb.com.
Baca juga: Daftar Ulang PPDB Jawa Barat Tahap 2 Dibuka 11-12 Juli 2022, Berikut Cara dan Dokumen Persyaratannya
Syarat Pendaftaran
Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno menerangkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi CPDB yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi.
Di antaranya, telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A, Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila ijazah Asli belum ada kemudian memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021.
"Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, memiliki akta kelahiran, memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022, surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp. 10.000 dan calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok," ungakapnya, dikutip dari laman berita.depok.go.id.
Alur pendaftaran PPDB SMP Kota Depok jalur zonasi:
1. Calon peserta didik menyiapkan berkas persyaratan
2. Akses laman https://depok.siap-ppdb.com/#/
3. Calon siswa memilih sekolah
4. Calon peserta didik mengunggah berkas persyaratan