Selasa, 19 Agustus 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 81 82 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 2

Berikut kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 81 82 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 2.

Penulis: Nurkhasanah
Tangkapan layar PDF Buku PKN Kelas X Kurikulum Merdeka
Berikut kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 81 82 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 2. 

Di dalam Peraturan RT termuat tentang bagaimana cara untuk mengurus KTP atau mendapatkan Pengantar Surat bila ingin mengurus izin berusaha di tingkat desa sampai kabupaten/kota.

Terdapat pula norma yang tidak ditulis, seperti antartetangga harus saling membantu jika ada yang sedang mengalami kesulitan.

Selain itu, antarwarga tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tetangganya, seperti membunyikan musik dengan volume tinggi atau keras.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 74 Kurikulum Merdeka, Lembar Kerja Unit 1 Bagian 2

c. Ceritakan pengalaman melaksanakan norma yang ada di dalam masyarakat sekitar atau di sekolah!

Jawaban:

Berikut ini pengalaman saya melaksanakan norma yang ada di masyarakat sekitar atau di sekola:

- Saya menghormati dan menghargai tetangga saya dengan tidak menyalakan musik dengan volume tinggi atau keras.

- Saya menaati tata tertib di sekolah.

- Saya menolong teman yang sedang kesulitan.

- Saya menghormati teman saya meski berbeda suku, agama, ras, dan antargolongan.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 58 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 4 Bagian 1

d. Apakah kalian akan terlibat dalam pertemuan atau rapat di tingkat sekolah dan lingkungan?

Jawaban:

Ya, saya ingin dan akan terlibat dalam pertemuan atau rapat di tingkat sekolah dan lingkungan.

Dengan ikut terlibat, maka interaksi sosial antarmanusia dapat berjalan dengan baik.

*) Disclaimer: 

- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.

- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan