Materi Sekolah
Macam-macam Talak: Talak Sunni, Talak Raj’i hingga Talak Ba’in
Berikut macam-macam talak, dilihat dari segi kalimat yang digunakan hingga dari segi boleh dan tidaknya ruju'. Ada talak sunni hingga talak ba'in.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Simak macam-macam talak dalam artikel ini.
Dari segi bahasa, talak berarti melepaskan ikatan dalam pernikahan
Hukum melakukan talak adalah makruh.
Namun, hukum menjatuhkan talak dapat berubah sesuai dengan kemaslahatan dan kemudaratan keberlangsungan ikatan pernikahan.
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI, talak terbagi menjadi tiga.
Talak dapat dilihat dari segi kalimat yang digunakan, talak dari segi sesuai atau tidak dengan aturan syari’at, serta talak dari segi boleh dan tidaknya ruju’.
Selengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai macam-macam talak:
Baca juga: Talak Perceraian dalam Islam, Ini Penjelasan serta Dasar Hukumnya
1. Talak dari segi kalimat yang digunakan
Ditinjau dari segi kalimat yang diucapkan, talak bisa dilakukan dengan kalimat yang terang atau jelas dan talak dengan menggunakan sindiran.
Talak dengan kalimat terang adalah talak yang diucapkan dengan secara langsung, mengandung kalimat jelas dan dapat dipahami maksudnya.
Contoh talak dengan kalimat yang terang, yakni “Saya talak kamu sekarang."
Talak dengan kalimat yang terang dianggap sah tanpa harus disertai dengan niat untuk memastikan apa sebenarnya yang diinginkan dari kalimat yang diucapkannya.
Hal tersebut karena kalimat yang diucap sudah jelas tujuan dan maknanya.
Sementara itu, talak dengan kalimat sindiran adalah kalimat yang diucapkan mengandung makna talak dan makna lain, contohnya “Semua urusanmu sekarang, ada di tanganmu sendiri."
Kalimat tersebut dapat diartikan bahwa seorang istri memiliki kuasa untuk mengurusi dirinya sendiri dan melepaskan diri dari tanggung jawab suami.
Selain itu, kalimat tersebut juga dapat diartikan bahwa istri bebas melakukan tindakan apa pun sesuai yang dia inginkan.
Talak yang menggunakan kalimat sindiran dinyatakan tidak sah, kecuali apabila disertai dengan niat.
Baca juga: 5 Hukum Menikah dalam Islam, dari Wajib, Sunah hingga Haram
2. Talak dari segi sesuai atau tidak dengan aturan syari’at
Dilihat dari sesuai tidaknya dengan aturan syari’at, macam talak terbagi menjadi talak sunni dan bid’i.
Talak sunni ialah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam, dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).
Sementara talak bid’i yaitu talak yang tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Contoh talak bid'i adalah suami yang menalak istrinya sebanyak tiga kali talak dengan 1 kali ucapan atau suami menalak istrinya saat sedang haid atau nifas.
3. Talak dari segi boleh dan tidaknya ruju’
Dilihat dari segi boleh dan tidaknya ruju’, talak terbagi menjadi dua, yaitu talak raj’i dan ba’in.
Talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya tanpa didahului oleh talak sebelumnya (talak pertama) atau pernah diucapkan satu kali talak sebelumnya (talak kedua).
Pada saat talak raj’i, suami masih diperbolehkan untuk ruju’ dengan istri baik pada massa ‘iddah
maupun di luar massa ‘iddah.
Namun apabila ruju’ dilakukan di luar masa ‘iddah, maka harus melakukan akad nikah yang baru.
Sementara itu, talak ba’in dibagi menjadi dua, yaitu ba’in shughra dan ba'in kubra.
Talak ba’in sughra adalah talak yang dijatuhkan oleh suami atas permintaan sang istri.
Dalam talak ba'in sughra, seorang suami tidak boleh meminta ruju’ walaupun masih dalam masa iddah.
Suami hanya boleh ruju’ ketika sudah selesai masa ‘iddahnya dan dengan akad yang baru.
Sedangkan talak ba’in kubra mempunyai hukumnya sama dengan talak ba’in shughra, yaitu sama-sama memutuskan ikatan perkawinan.
Talak ba’in kubra atau talak untuk ketiga kalinya berarti menjadikannya terpisah untuk selama-lamanya dan tidak diperbolehkan seorang istri kembali lagi ke suaminya, kecuali apabila dia telah menikah dengan lelaki lain dan pernah berhubungan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.