Pendidikan
PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 Jalur Zonasi: Ketentuan, Cara Daftar, Jadwal
PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 jalur zonasi. Berikut ini ketentuan, cara daftar, dan jadwal seleksi untuk semua jalur.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
SLB:
1. Melampirkan hasil asesmen dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten
2. TKLB : anak berusia minimal 4 (empat) tahun atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak.
3. SDLB : anak telah berusia 7 (tujuh) atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak.
4. SMPLB : memiliki ijazah/STTB SDLB, SD/MI Inklusi.
5. SMALB : memiliki ijazah/STTB SMPLB/SMP Inklusi.
Ketentuan PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 Jalur Zonasi:

1. Domisili calon peserta didik baru sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik baru yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
2. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.
3. Jalur Zonasi terdiri dari :
- Zonasi Reguler; dan
- Zonasi Radius.
4. Ketentuan Jalur Zonasi Reguler
- Daya tampung 50 persen dari daya tampung sekolah
- Seleksi berdasarkan Zona 1, Zona 2, Zona 3 (SMA) dan Zona 1, Zona 2 (SMK)
- Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka akan diseleksi berdasarkan tempat tinggal, Nilai Gabungan, pilihan sekolah, dan peserta yang mendaftar lebih awal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.