Senin, 11 Agustus 2025

Pendidikan

PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 Jalur Zonasi: Ketentuan, Cara Daftar, Jadwal

PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 jalur zonasi. Berikut ini ketentuan, cara daftar, dan jadwal seleksi untuk semua jalur.

ppdb.jogjaprov.go.id
Laman PPDB SMA SMK Yogyakarta tahun 2023. Berikut ini informasi PPDB SMA SMK Yogyakarta 2023 jalur zonasi. 

SLB:

1. Melampirkan hasil asesmen dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten

2. TKLB : anak berusia minimal 4 (empat) tahun atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak.

3. SDLB : anak telah berusia 7 (tujuh) atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak.

4. SMPLB : memiliki ijazah/STTB SDLB, SD/MI Inklusi.

5. SMALB : memiliki ijazah/STTB SMPLB/SMP Inklusi.

Ketentuan PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 Jalur Zonasi:

ilustrasi siswa
ilustrasi siswa (Freepik)

1. Domisili calon peserta didik baru sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik baru yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

2. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.

3. Jalur Zonasi terdiri dari :

- Zonasi Reguler; dan
- Zonasi Radius.

4. Ketentuan Jalur Zonasi Reguler

- Daya tampung 50 persen dari daya tampung sekolah

- Seleksi berdasarkan Zona 1, Zona 2, Zona 3 (SMA) dan Zona 1, Zona 2 (SMK)

- Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka akan diseleksi berdasarkan tempat tinggal, Nilai Gabungan, pilihan sekolah, dan peserta yang mendaftar lebih awal.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan