PPDB Lampung 2023 Jenjang SMK: Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftaran
Berikut ini informasi mengenai PPDB Lampung 2023 jenjang SMK, pendaftaran dibuka hingga 17 Juni 2023.
1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023;
3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
5. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000.

Baca juga: PPDB SMA Lampung 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran
Alur Pendaftaran PPDB SMK Lampung 2023
a. Persiapan
1) Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online antara lain:
a) Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SMP sederajat;
b) Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
c) Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
d) Seleksi akan mempertimbangan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan keahlian yang dipilih dengan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri atau asosiasi profesi.
e) Seleksi calon peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMK akan memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung.
Seleksi juga dapat memprioritaskan calon peserta didik yang
berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen (sepuluh) persen dari daya tampung sekolah;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.