Rabu, 1 Oktober 2025

PPDB Lampung 2023 Jenjang SMK: Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftaran

Berikut ini informasi mengenai PPDB Lampung 2023 jenjang SMK, pendaftaran dibuka hingga 17 Juni 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
dok.
Glasstic, salah satu desain project IoT yang dirancang siswa SMK Al Huda Kota Kediri, Jawa Timur, pada program SIC Batch 3 2021/2022. Berikut ini informasi mengenai PPDB Lampung 2023 jenjang SMK, pendaftaran dibuka hingga 17 Juni 2023. 

1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;

2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023;

3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;

4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);

5. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000.

Tampilan laman pendaftaran PPDB SMK Lampung 2023.
Tampilan laman pendaftaran PPDB SMK Lampung 2023.

Baca juga: PPDB SMA Lampung 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran

Alur Pendaftaran PPDB SMK Lampung 2023

a. Persiapan

1) Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online antara lain:

a) Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SMP sederajat;

b) Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;

c) Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;

d) Seleksi akan mempertimbangan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan keahlian yang dipilih dengan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri atau asosiasi profesi.

e) Seleksi calon peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMK akan memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung.

Seleksi juga dapat memprioritaskan calon peserta didik yang
berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen (sepuluh) persen dari daya tampung sekolah;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved