Selasa, 30 September 2025

PPDB SMA Lampung 2023 Jalur Prestasi Akademik: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran

Berikut ini informasi mengenai PPDB Lampung 2023 jenjang SMA jalur prestasi akademik.

jatengprov.go.id
Ilustrasi siswa SMA - Berikut ini informasi mengenai PPDB Lampung 2023 jenjang SMA jalur prestasi akademik. 

- Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/

- Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/

6. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);

7. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);

8. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000.

Tampilan laman pendaftaran PPDB Lampung 2023
Tampilan laman pendaftaran PPDB Lampung 2023 jenjang SMA jalur prestasi akademik.

Baca juga: PPDB Lampung 2023 Jenjang SMK: Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftaran

Alur Pendaftaran PPDB SMA Lampung 2023

a. Persiapan

Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf):

1. Ijazah/surat keterangan lulus dari SMP sederajat;

2. Kartu keluarga, atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu yaitu terdampak bencana alam dan/atau bencana sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga, yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya kartu keluarga/ surat keterangan domisili tersebut;

3. Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map);

4. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;

5. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) (untuk jalur afirmasi)

6. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved