Selasa, 30 September 2025

PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung

Berikut informasi syarat, cara daftar, serta daya tampung PPDB SMP Denpasar jalur perpindahan tugas tahun 2023. Daftar di denpasar.siap-ppdb.com.

Penulis: Nurkhasanah
Tangkapan layar laman denpasar.siap-ppdb.com
Tampilan laman denpasar.siap-ppdb.com - Berikut informasi syarat, cara daftar serta daya tampung PPDB SMP Denpasar jalur perpindahan tugas tahun 2023. Daftar di denpasar.siap-ppdb.com. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar jenjang SMP jalur perpindahan tugas orang tua/wali tahun 2023.

Pendaftaran PPDB SMP Kota Denpasar 2023 jalur perpindahan tugas dibuka pada 22-23 Juni 2023 mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA.

Pendaftaran online PPDB Kota Denpasar 2023 jalur perpindahan tugas dilakukan melalui laman https://denpasar.siap-ppdb.com/.

Kuota jalur perpindahan tugas adalah 4 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan tugas diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua atau walinya berpindah tugas dari luar Kota Denpasar.

Perpindahan tugas orang tua/wali tersebut dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai pelaksanaan PPDB dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan tempat bekerja.

SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). Kegiatan ini diikuti sebanyak 360 orang siswa baru yang bertujuan memperkenalkan lingkungan di sekitar sekolah agar siswa dapat beradaptasi dengan guru, ruang kelas, kakak kelas dan sesama siswa baru. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca juga: PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung

Jadwal PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Perpindahan Tugas

- Pendaftaran: 22 - 23 Juni 2023 pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA

- Seleksi: 22 - 23 Juni 2023 pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA

- Pengumuman: 24 Juni 2023 pukul 06.00 WITA

- Daftar Ulang: 4 - 6 Juli 2023

Syarat PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Perpindahan Tugas

Persyaratan Umum PPDB SMP Kota Denpasar 2023

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 sesuai data Kartu Keluarga;

2. Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII; dan

3. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.

Baca juga: Cara Cek Hasil PPDB Jepara 2023 SMP pada 23 Juni 2023, Melalui Laman https://ppdb.jepara.go.id/

Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas

1. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;

2. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai dengan pelaksanaan PPDB dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan tempat bekerja;

3. Calon Peserta Didik Baru Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali memiliki Kartu Keluarga;

4. Perpindahan Peserta Didik dari sekolah di luar negeri dilampiri hasil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia;

5. Peserta Didik yang pindah karena kasus khusus, misalnya pindah dari daerah konflik, dan/atau kawasan rawan bencana wajib diterima, selama daya tampung memungkinkan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah;

6. Khusus Calon Peserta Didik Baru dari Tenaga Pendidik/Tenaga Kependidikan wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar dan/atau bekerja dari Kepala Sekolah tempat orang tua mengajar dan/atau bekerja; dan

7. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Baca juga: PPDB SMP Kota Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung

Cara Daftar PPDB SMP Denpasar 2023

1. Membuka laman https://denpasar.siap-ppdb.com dan melakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri;

2. Mengunggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai jalur yang dipilih dengan format JPEG, PNG atau PDF.

Ukuran maksimal setiap dokumen 1 (satu) megabyte;

3. Memilih sekolah tujuan;

4. Mencetak bukti ajuan pendaftaran;

5. Operator Sekolah tujuan melakukan verifikasi berkas secara daring di situs operator sekolah;

6. Calon Peserta Didik Baru melakukan pengecekan Status Verifikasi di situs https://denpasar.siap-ppdb.com dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

7. Apabila Calon Peserta Didik Baru dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Berkas, dapat mengulang proses pendaftaran dengan mengunggah berkas sesuai persyaratan;

8. Calon Peserta Didik Baru melihat pengumuman hasil seleksi sesuai jadwal.

Baca juga: PPDB Kabupaten Tegal 2023 Jenjang SMP: Jadwal, Syarat, Cara Daftar di ppdb.tegalkab.go.id

Daya Tampung PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Perpindahan Tugas

1. SMPN 1 Denpasar: 13

2. SMPN 2 Denpasar: 18

3. SMPN 3 Denpasar: 16

4. SMPN 4 Denpasar: 14

5. SMPN 5 Denpasar: 13

6. SMPN 6 Denpasar: 16

7. SMPN 7 Denpasar: 14

8. SMPN 8 Denpasar: 14

9. SMPN 9 Denpasar: 14

10. SMPN 10 Denpasar: 16

11. SMPN 11 Denpasar: 13

12. SMPN 12 Denpasar: 14

13. SMPN 13 Denpasar: 13

14. SMPN 14 Denpasar: 13

15. SMPN 15 Denpasar: 11

16. SMPN 16 Denpasar: 11

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan